Kota Malang, Blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang resmi menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno tertutup, pada Minggu (22/9/2024) malam.
Ketua KPU Kota Malang, M. Toyyib menyatakan tiga pasangan yang ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Di antaranya M. Anton-Dimiyati, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin, serta Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko.
Penetapan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang tertuang di dalam Surat Keputusan KPU Kota Malang Nomor 490 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024.
“Penjelasan terhadap seluruh proses pencalonan paslon persyaratannya yang kemarin sudah dilaksanakan dengan berbagai tahapan,” kata M. Toyyib dalam jumpa pers di KPU Kota Malang, Minggu (22/9/2024).
Di samping itu kata Toyyib, KPU Kota Malang juga telah melakukan serangkaian klarifikasi atas tanggapan masyarakat (tangmas) dan saran-saran yang masuk.
“Total, tercatat ada sebanyak 105 tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Kota Malang terkait persyaratan pencalonan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang,” jelasnya.
KPU Kota Malang telah mengirimkan hasil penetapan kepada masing-masing pasangan calon Pilkada 2024 itu. Dia menyatakan hasil penetapan ini sudah mempertimbangkan tanggapan dan masukan dari masyarakat yang masuk mulai 15-18 September 2024.
Artinya, kata dia, seluruh dokumen persyaratan para pasangan sudah lengkap. Termasuk adanya salah satu calon yang berstatus sebagai eks narapidana korupsi, yakni M. Anton.
“Abah Anton sapaan akrab M. Anton yang merupakan eks narapidana kasus korupsi itu dinyatakan memenuhi syarat (MS) karena masa hukuman di bawah lima tahun,” terang Toyyib.
“Sesuai Peraturan KPU Nomor 8, berdasarkan putusan MK 54 dan 03, ancaman hukuman satu sampai lima tahun. Tidak sama dengan lima tahun atau lebih. Jadi garis demarkasinya jelas,” sambungnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar menambahkan bahwa Abah Anton juga sudah mengumumkan terkait statusnya sebagai mantan narapidana korupsi ke publik.
“Syarat lolos administrasi itu ada kaitan dia mengumumkan di media cetak, mengumumkan secara media elektronik, di sosial media, di banner atau semacamnya,” tukasnya.
Selanjutnya, KPU Kota Malang menjadwalkan untuk melakukan pengundian nomor urut ketiga pasangan calon di Pilkada 2024. Rencananya, pengundian nomor urut akan dilangsungkan pada Senin (23/9/2024) di Hotel Ijen Suites, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. (ags/gni)