Kabupaten Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Usai melakukan pendaftaran, Paslon kemudian dianjurkan untuk melakuan tes pemeriksaan kesehatan.
Pada Pilkada serentak 2024, KPU Kabupaten Malang kembali menunjuk Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang menjadi tempat pemeriksaan medis bakal paslon bupati dan wakil bupati yang maju pada pesta politik November 2024 mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, usai dilakukan pendaftaran ke KPU, selanjutnya masing-masing paslon melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Proses pemeriksaan setelah penerimaan pendaftaran, saat masa penelitian administrasi. Lokasi tesnya di lakukan di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang,” kata Mahardika, saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).
Teknisnya, pihak KPU Kabupaten Malang tengah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.
“Detailnya bagaimana, nanti akan disampaikan karena saat ini masih dikoordinasikan Divisi Teknis KPU dengan penyedia pemeriksaan kesehatan,” terangnya.
Lebih lanjut, Dika sapaan akrabnya, mengimbau kepada seluruh pasangan bakal calon yang akan maju di Pilkada 2024 agar dapat mengikuti alur pendaftaran sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditentukan.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran pada tanggal 27-28 Agustus 2024 berlangsung mulai 08.00 hingga 16.00 WIB.
Sedangkan di hari terakhir, yakni tanggal 29 Agustus penerimaan pendaftaran berjalan mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Sementara penetapan pasangan calon untuk Pilkada 2024 dilaksanakan 22 September 2024. Setelah itu, pada 25 September sampai 23 November 2024 merupakan masa kampanye.
Kemudian untuk pelaksanaan tahapan pemungutan suara berjalan pada 27 November 2024. Sedangkan mulai 27 November hingga 16 Desember 2024 dilakukan tahapan penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ptu/lio)




