Petugas KPPS Meninggal Dunia di Kromengan Malang Akan Terima Santunan Kematian

Ilustrasi simulasi petugas KPPS saat Pemilu 2024 (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Ilustrasi simulasi petugas KPPS saat Pemilu 2024 (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang tengah ajukan santunan untuk petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas.

Sebelumnya, anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang dikabarkan sakit saat perhitungan suara hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis (15/2/2024) lalu.

Ia adalah Salmiati Ningsih (56) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan tim medis, Salmiati didiagnosa terserang jantung saat bertugas.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, petugas KPPS yang meninggal dunia akan menerima santunan kematian.

“Bagi yang telah terdaftar peserta aktif, kami proses mengajukan santunan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan yang tidak terdaftar, kami ajukan santunan dari anggaran KPU,” ujar Mahardika saat dikonfirmasi blok-a.com, Sabtu (17/2/2024).

Kini, KPU Kabupaten Malang tengah melakukan proses pengajuan kepada BPJS Ketenagakeejaan atas meninggalnya satu KPPS di Kromengan Malang.

“Beliaunya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, saat ini proses pengajuan,” katanya.

Dika sapaan akrabnya merincikan, berdasarkan Keputusan KPU No. 59 Tahun 2023, bahwa pelenyenggara atau badan Ad Hoc yang meninggal dunia saat bertugas berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp36 juta rupiah.

Lalu, jika peseta Ad Hoc mengalami kecelakaan dan catat permanen akan mendapatkan santunan sebesar Rp30 juta rupiah. Sedangkan santunan untuk luka atau sakit berat dengan rawat inap lebih dari 10 hari akan mendapatkan santunan Rp16 juta rupiah.

“Rawat inap lima sampai sembilan hari Rp8,5 juta rupiah. Untuk luka ringan atau sedang dengan rawat inap tiga sampai empat hari Rp8,2 juta. Terus, bagi yang rawat inap satu sampai dua hari dengan bukti surat keterangan dari dokter PNS Rp4 juta dan Rp2 juta untuk rawat jalan,” beber Dika.

Disinggung terkait jumlah KPPS maupun Ad Hoc lain yang kelelahan hingga jatuh sakit, Dika mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan.

“Lainnya kami masih data, nanti akan kami sampaikan,” singkatnya. (ptu/lio)