Seusai PKPU Akomodir Keputusan MK, PKS Kota Malang Berpotensi Usung Kader Maju di Pilwali Malang

Ilustrasi-Bendera peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Kabupaten Malang. (blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Ilustrasi-Bendera peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Kabupaten Malang. (blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kota Malang, blok-a.comKPU resmi menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau PKPU.

PKPU Pilkada ini mengakomodir sejumlah putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah serta batas usia calon kepala daerah.

Terbitnya PKPU ini memunculkan kemungkinan partai politik atau koalisi bisa mengusung Calon Kepala Daerah dengan suara 6,5 persen – 10 persen suara sah dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini dikarenakan di PKPU terbaru itu mengakomodir keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dengan sahnya, PKPU Nomor 10 tentang Pencalonan Pilkada ini membuat peta percaturan di Pilwali Malang 2024 kembali mencair.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Malang kemungkinan akan mengusung calon sendiri di Pilkada 2024 ini.

Hal itu diungkapkan Sekretaris DPD PKS Kota Malang, Trio Agus Purwono, Senin (26/8/2024).

Dia menjelaskan, internal PKS Kota Malang sedang menggodog kemungkinan akan mengusung kadernya, Fuad Rahman sebagai Calon Wali Kota Malang di Pilkada 2024 ini.

“Bisa saja mengusung sendiri, ini masih digodog di internal partai,” jelas Trio, Senin (26/8/2024).

Trio juga menambahkan, saat ini PKS juga belum tahu pasangan Fuad yang berpotensi mengusung di Pilwali Malang 2024.

Kabarnya, Fuad berpotensi dipasangkan dengan Wahyu Hidayat yang saat ini telah diusung Gerindra.

Namun, Fuad belum bisa mengiyakan atau pun mengelak kabar tersebut. Kejutan akan muncul saat 27 Agustus sampai 29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah.

“Kalau dengan siapa masih belum pasti. Bisa jadi mendekati tanggal 27-29 Agustus,” kata dia. (bob)

Exit mobile version