Kota Malang, Blok-a.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar secara serentak pada 27 November 2024 mendatang. Sebagai pemilih pemula.
Anda perlu tahu tata cara pencoblosan yang tepat saat pemilihan nanti. Agar suara yang diberikan sah.
Di Indonesia, tata cara yang diterapkan pada setiap pemilu yaitu dengan, “mencoblos” surat suara.
Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun bunyi pasal tersebut, ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon.
Pada pemilu kali ini, warga yang telah memenuhi syarat dan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak memilih contohnya seperti Gubernur untuk wilayah Provinsi, Bupati untuk Kabupaten, Wali Kota untuk Kota.
Sebelum berangkat ke TPS, ada baiknya pemilih yang akan menggunakan hak suaranya mengetahui tata cara mencoblos dengan baik dan benar.
Lantas bagaimana tata cara mencoblos kertas suara pada Pilkada 2024? Simak tata caranya berikut:
- Langkah pertama kunjungi Tempat Pengumutan Suara TPS sesuai dengan tempat tinggal
- Setelah masuk ke TPS, pemilih akan dimintai mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat undangan
- Setelah mengisi daftar hadir, tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih
- Kemudian setelah dipanggil, ambil surat suara dan masuk ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
- Perlu diperhatikan sebelum melakukan pencoblosan, pastikan surat suara tidak ada kerusakan, jika menemukan kerusakan pada surat suara segera tukarkan pada panitia.
- Setelah mengecek surat suara, silahkan coblos satu kali pada nomor, nama atau foto calon Kepala Daerah
- Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk
- Kemudian masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia
Itulah tata cara mencoblos yang benar agar suara Anda dianggap sah dalam Pilkada 2024.
Penulis: Anwar Arya Wijaya ( Mahasiswa Magang UTM)




