Temukan Surat Suara Sudah Tercoblos di Pemilu 2024? Jangan Panik, Ini Cara untuk Menggantinya

Temukan Surat Suara Sudah Tercoblos di Pemilu 2024? Jangan Panik, Ini Cara untuk Menggantinya
Temukan Surat Suara Sudah Tercoblos di Pemilu 2024? Jangan Panik, Ini Cara untuk Menggantinya

 

Kota Malang, blok-a.com – Sempat meruak sebuah isu bahwa beberapa surat suara Pemilu 2024 sudah tercoblos di kotak peserta pemilu tertentu di luar negeri. Hal ini tentu menjadi sebuah perhatian khusus di masyarakat terkait hak suara mereka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu panik dan marah jika nantinya menemukan kerusakan tertentu di surat suara mereka, termasuk jika sudah tercoblos di salah satu peserta pemilu.

“Ajukan saja gantinya ke petugas yang ada di TPS. Atau jika pemilih ternyata salah coblos, silahkan ajukan gantinya,” terang Aminah saat berbincang dengan dengan awak media saat acara kunjungan Pj Walikota Malang ke Gudang KPU pada hari Rabu (224/1/2024).

Tidak hanya itu, seluruh surat suara yang ditemui rusak oleh pemilih, dan para pemilih meragukan keabsahan surat suara tersebut, dapat juga diajukan penggantian.

“Kita kan ada surat suara Cadangan ya. Jadi di setiap TPS nanti memang disediakan surat suara Cadangan untuk jaga-jaga andai ada surat suara yang rusak,” terangnya.

Ia juga menerangkan jumlah surat suara Cadangan tersebut akan bergantung pada kapasitas TPS, sehingga untuk TPS yang mengampu banyak pemilih maka akan lebih banyak surat cadangannya.

Aminah juga menerangkan bahwa surat suara dan logistik pemilu 2024 lainnya yang pada beberapa saat lalu ditemukan rusak sudah diganti semuanya. “Jadi tahapannya kan begitu kita terima kita sortir, lipat, ganti. Jadi tahap penggantian logistik dan surat suara yang rusak sudah kami laksanakan,” tuturnya.

Surat suara sudah tercoblos memang isu yang kerap menggaung mendekati momen pemilihan umum. Masyarakat meniilai hal tersebut sebuah kecurangan, sehingga dapat mendiskreditkan peserta tertentu, bahkan penyelenggara pemilu. Hal ini juga bisa menghilangkan jatah pilih pemilih.

Namun dengan adanya peraturan yang memperbolehkan pemilih untuk mengajukan ganti surat suara yang sudah tercoblos atau rusak, para pemilih tidak perlu khawatir lagi dengan hilangnya jatah memilih mereka. (mg3/bob)

Exit mobile version