Tugas – Gaji Ketua dan Anggota KPPS dalam Pilkada 2024

source: gunungmaskab.go.id

Kota Malang, blok-a.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dilaksanakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai mempersiapkan berbagai elemen untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar.

Salah satu elemen penting dalam Pilkada adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang bertugas langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

KPPS memiliki peran krusial dalam menyukseskan pelaksanaan pemungutan suara di tingkat lokal.

Tugas KPPS dalam Pilkada 2024

Tugas utama KPPS adalah memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa tugas KPPS:

  1. Menyiapkan TPS
    KPPS bertanggung jawab untuk menyiapkan dan mengatur lokasi TPS sebelum pemungutan suara dimulai, termasuk memasang perlengkapan pemilihan seperti bilik suara, kotak suara, serta memastikan semua bahan pemilihan sudah tersedia.
  2. Melaksanakan Pemungutan Suara
    KPPS akan memverifikasi identitas pemilih, memberikan surat suara, dan mengarahkan pemilih untuk melakukan pencoblosan dengan benar. KPPS juga bertugas mengawasi agar tidak terjadi kecurangan selama proses berlangsung.
  3. Menghitung Suara
    Setelah pemungutan suara selesai, KPPS akan menghitung jumlah surat suara yang sah dan tidak sah serta mencatat hasil pemungutan suara dalam formulir resmi yang akan dikirimkan ke KPU.
  4. Melaporkan Hasil Pemilihan
    KPPS harus menyampaikan laporan hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan memastikan hasil tersebut disampaikan dengan aman dan tepat waktu.

Tugas Ketua KPPS

Ketua KPPS adalah pemimpin dari tim KPPS di setiap TPS. Tugas utama Ketua KPPS adalah memimpin jalannya proses pemungutan suara di TPS dan bertanggung jawab atas keberlangsungan semua prosedur yang ada. 

Ketua KPPS juga menjadi penengah jika terjadi masalah atau perselisihan di TPS, serta harus mampu memberikan keputusan secara cepat dan tepat untuk menyelesaikan masalah yang mungkin timbul selama pemungutan suara.

Tugas Anggota KPPS

KPPS terdiri dari Ketua dan enam anggota lainnya, yang masing-masing memiliki tugas spesifik. 

Anggota KPPS membantu Ketua dalam menyiapkan dan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara. 

Mereka juga mengatur dan memverifikasi identitas pemilih, mendistribusikan surat suara, serta mencatat hasil pemungutan dan penghitungan suara.

Gaji Ketua dan Anggota KPPS pada Pilkada 2024

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai besaran honor atau gaji KPPS. Berdasarkan aturan yang ditetapkan KPU, gaji ketua dan anggota KPPS berbeda, sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya.

Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan:

– Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000

– Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000

Selain gaji, KPPS juga menerima insentif lainnya, seperti uang makan dan transportasi, yang akan diberikan sesuai kebijakan daerah masing-masing.

Penulis: Tegar Putra Firmansyah (Mahasiswa Magang UTM)