Update Kasus Dugaan Money Politic di Malang: Caleg Mengelak Lakukan Politik Uang

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin saat ditemui di ruang kerjanya (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin saat ditemui di ruang kerjanya (blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemeriksaan terkait perkara dugaan money politic atau politik uang terus bergulir. Terbaru, Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang telah memeriksa sejumlah saksi maupun caleg yang namanya ikut terseret dalam money politic tersebut.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Malang, M Hazairin mengatakan, pemeriksaan akan terus dilakukan dengan mendatangkan sejumlah saksi-saksi dugaan money politic yang dilakukan Caleg itu.

“Besok pemanggilan terduga pelaku, masih diperiksa lagi terkait fakta-fakta apa yang disampaikan terduga. Saksi-saksi juga kami panggil, termasuk caleg juga hadir bersama terlapor yang lain,” ujar Hazairin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/2/2024).

Sejauh ini, kata Hazairin, belum ditemukan fakta-fakta sumber uang tersebut. Bahkan, caleg yang diperiksa juga tidak mengakui adanya dana politik uang yang menyeret namanya tersebut.

“Intinya pasti menolak kalau pernah melakukan (politik uang). Namun, kan pasti ada fakta-fakta lain masih dikaji juga sama pihak kepolisian,” jelasnya.

Jika dimungkinkan bersalah, Hazairin menegaskan, Sentra Gakkumdu akan melanjutkan temuan tersebut dengan melaporkan perkara politik uang ke pihak kepolisian.

Sehingga, Caleg yang bersangkutan jika dimungkinkan mendapatkan kursi di legislatif maka dipastikan tidak akan lolos.

“Kalau memenuhi unsur ya tersangka. Akan ditindaklanjuti. Kalau terbukti benar dan mendapatkan sanksi pidana, diganti oleh caleg dengan urutan di bawahnya. Tergantung berapa kursi yang diperoleh,” tegasnya.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial (medsos), video dugaan politik uang yang menyangkut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) di Kabupaten Malang.

Perlu diketahui, di dalam video dugaan politik uang itu terdapat rekaman suara warga yang mengaku telah menerima amplop berisi uang tunai senilai Rp50 ribu untuk mencoblos salah satu paslon dan caleg tertentu.

Di dalamnya juga menyebutkan bahwa terdapat Ketua RT hingga Ketua KPPS yang terlibat dalam dugaan politik uang tersebut.

“Besoknya sore, setelah magrib menjelang isya Ketua RT 5 RW 9 Dino Cahyono sama Ketua KPPS 25 Ipung sama anggota TPS Tommy itu membagikan surat suara bersama amplop di dalamnya ada uang Rp50 ribu,” ujar suara lelaki dalam video tersebut. (ptu)

Exit mobile version