Kota Malang, blok-a.com – Sempat menjadi perbincangan di kalangan masyarakat terkait dengan kenetralitasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Malang menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ini.
Apalagi, diketahui salah satu pasangan calon yang berkontestasi di Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Malang 2024 merupakan mantan ASN yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Malang.
Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Kota Malang (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto menegaskan bahwa ASN harus menjaga marwah dan kehormatan sebagai abdi negara.
“Aparatur itu menjalankan tugas negara. Jangan cerai berai. Kita harus taat pada peraturan undang-undang sebagai aparatur,” tegas Totok.
Totok menyebut, tugas dari ASN yakni sebagai pelaksana kebijakan publik yang dibuat oleh Pemerintah. Lalu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan sebagai perekat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Mau dipindah ke mana pun, statusnya tetap ASN. Dan perannya sendiri sebagai perencana, pelaksana, pengawas dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional,” imbuh Totok.
Lebih lanjut, dikatakan Totok sesuai dengan undang-undang yang berlaku, bahwasanya ASN Kota Malang tidak boleh berpihak kepada paslon dalam pelaksanaan Pilkada. Bahkan ia menjelaskan ketika ASN akan maju atau menjadi kontestasi Pilkada, harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN.
“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Larangannya, bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada salah satu golongan,” terang Totok.
Totok menjelaskan ASN tidak diperbolehkan memberikan dukungan dengan menjadi peserta kampanye salah satu paslon, baik ketika berada di jam kerja ASN maupun diluar jam kerja ASN itu sendiri.
“Akan ada hukuman yang dikategorikan menjadi ringan, sedang dan berat jika ada ASN yang melanggar aturan tersebut. Tidak diperbolehkan menjadi peserta kampanye meskipun diluar jam kerja ASN,” tandas Totok. (mg1/bob)




