Sidoarjo, Blok-a.com – Pada hari Selasa (5/3/2024), Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 yang belum diaudit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.
Acara ini berlangsung di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur di Sidoarjo. Turut hadir dalam acara ini Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, serta seluruh Bupati dan Walikota se-Jawa Timur untuk keperluan serupa yaitu penyerahan LKPD.
Setiap kepala daerah diwajibkan untuk menyerahkan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam satu tahun anggaran tertentu.
“Saat ini, penilaian laporan keuangan semakin detail, standarnya juga ikut meningkat. Perlu diingat bahwa kehadiran BPK untuk memberikan ruang dalam hal membantu mengarahkan dan memberikan solusi terkait permasalah LKPD yang dihadapi pemerintah daerah. Kehadirannya tentu sangat berarti bagi kami,” terang Wahyu.
Wahyu juga menyebutkan bahwa penyerahan laporan LKPD tahun 2023 ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Malang untuk membangun pemerintahan yang bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel.
“Artinya ini mendorong kinerja pemerintah untuk menyajikan pengelolaan keuangan yang semakin transparan,” katanya.
Menurut Wahyu, penilaian terhadap laporan keuangan semakin detail dan standarnya juga meningkat. Keberadaan BPK membantu mengarahkan dan memberikan solusi terkait permasalahan LKPD yang dihadapi pemerintah daerah. Hal ini memotivasi pemerintah untuk menyajikan pengelolaan keuangan yang semakin transparan.
Wahyu juga berharap agar proses pemeriksaan LKPD dapat berjalan lancar. Ia menekankan bahwa tujuan utama penyerahan LKPD bukan hanya untuk mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi lebih dari itu, yakni memberikan pertanggungjawaban yang lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
“Predikat Opini WTP dalam penilaian LKPD penting untuk dipertahankan. Namun kita jangan hanya berhenti pada pencapaian WTP saja. Lebih jauh dari itu adalah bagaimana upaya kita sebagai pemerintah daerah untuk memberikan pertanggungjawaban yang lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar mantan Sekda Kabupaten Malang itu.
LKPD selanjutnya akan diperiksa oleh BPK untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pemeriksaan akan didasarkan pada empat aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).








