DPUPRPKP Kota Malang Berupaya Percepat Urus Perizinan PBG/SLF

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto (dok: Satria Akbar Sigit/blok-a.com)
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto (dok: Satria Akbar Sigit/blok-a.com)

Kota Malang, blok-a.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang berinisiatif mempercepat proses perizinan.

Perizinan yang dipercepat itu ada di Bidang Cipta Karya DPUPRPKPK Kota Malang dengan upaya mempercepat proses permohonan Penyelenggaran Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menjelaskan, saat ini memang di Bidanh Cipta zkarya sedang fokus pada percepatan permohonan perizinan PBG dan SLF.

Hal ini dilakukan karena ada ribuan yang permohonan yang menunggak terkait proses perizinan.

“Hanya saja ribuan permohonan itu masih diverifikasi lagi, karena gak mungkin ada diangka segitu. Misal ada yang mengajukan, mereka buat akun lagi saat ada kendala. Dan rata-rata pemojon juga mengajukan lewat konsultan,” tuturnya.

Terpisah, Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT kini gencar memberifikasi permohonan perizinan PBG dan SLF pada sistem.

Berdasarkan temuannya sementara, permohonan perizinan yang macet itu karena masih ada sejumlah perbaikan dan ada juga yang pemohon yang memilik double account.

“Program ini dikenal sebagai Program Darurat PBG/SLF, bertujuan mengatasi backlog permohonan yang signifikan dan memperbaiki layanan ke masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, dari 6680 permohonan perizinan terdapat 4229 pemohon yang masuk dalam antrean SIM BG per 8 Mei 2024.

Jika dirinci 4229 antrean pemohon yang menunggak itu 1852 masih tersangkut di berbagai tahapan proses. Sementara 2560 itu adalah pemohon masih belum mengembalikan berkas yang perlu diperbaiki.

Dalam program percepatan ini, Ade mengakui bahwa terdapat kendala. Salah satunya adalah perkara SDM. SDM yang mengurus perizinan tidak hanya fokus pada layanan SIMBG, tapi juga menjalankan fungsi dan tugas pokok bidangnya.

Selain SDM, permohonan perizinan itu lama karena ada ketidaksesuaian pemohon dalam mengirim skala gambar dan lamanya waktu pemohon memperbaiki revisi.

Kendala aturan juga menjadi perhatian, mengingat kompleksitas syarat sistem yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021.

Lanjut dia, dengan SOP yang ada saat ini membutuhkan waktu sekitar 28-29 hari kerja untuk satu permohonan/register. Namun, dengan program percepatan, proses ini bisa dipangkas menjadi hanya 4 jam per permohonan, dengan syarat semua berkas lengkap dan sesuai. Dengan asumsi 26 hari kerja dalam sebulan, 260 permohonan bisa terselesaikan.

“Untuk mendukung percepatan ini kami akan melakukan penataan personil yang lebih efektif, program cleansing/pemutihan untuk data register yang tidak aktif, penyederhanaan tahap kelengkapan berkas, dan proses sidang TPA yang lebih efisien. Selain itu juga sosialisasi dan konsultasi teknis bagi masyarakat, serta penyiapan sarana dan prasarana yang memadai,” jelasnya.

Menurutnya, program percepatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memperbaiki layanan kepada masyarakat. “DPUPRPKP Kota Malang akan segera rapat koordinasi internal dan eksternal dengan OPD lain serta instansi dan institusi terkait untuk membahas dan mengimplementasikannya,” imbuhnya.

Selain itu, seluruh masyarakat yang saat ini melakukan proses perijinan bangunan gedung baik PGB maupun SLF melalui aplikasi SIMBG diimbau agar segera melakukan konfirmasi kepada Dinas Teknis DPUPRPKP Kota Malang bahwa register masih aktif dan untuk dilanjutkan proses perijinannya.