Kota Malang, blok-a.com – Untuk pembelian pupuk subsidi, petani diwajibkan menggunakan aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi (I-Pubers) dan menunjukkan KTP asli. Guna untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi dan mempermudah pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi secara terpusat.
Pj Wali Kota Malang, Ir Wahyu Hidayat mengatakan, berdasarkan keterangan dari Kementerian Pertanian, Pemerintah telah menetapkan mekanisme penebusan ( pembelian ) pupuk bersubsidi, yaitu menggunakan I-Pubers
“Mekanisme penebusannya tahun ini menggunakan I-Pubers. Sistem itu milik Kementerian Pertanian (Kementan) yang disiapkan untuk penebusan pupuk oleh petani,’ kata Wahyu kepada awak media, Kamis (4/7/2024).
Lanjut kata Wahyu, untuk proses pembelian pupuk subsidi baik di KUD Subur maupun Kios Anugrah cukup baik. Hanya saja awalnya petani mengaku cukup ribet karena harus melalui aplikasi.
“Tetapi daripada tidak dapat, ya sudah diikuti. Alhamdulillah di tahun 2024 ini untuk penambahan pupuk sudah lebih banyak yakni 700 ton pupuk bersubsidi, dibandingkan dengan tahun 2023, yakni 500 ton pupuk bersubsidi. Tapi kalau menurut dari kelompok tani dan petani masih dirasakan kurang, tapi sudah Alhamdulillah karena ada,” terang Wahyu.
Wahyu menambahkan, para petani yang tidak bisa datang sendiri atau sudah tua, untuk mendapatkan pupuk subsidi di Kota Malang ini harus memberikan surat kuasa pada orang lain.
“Dengan surat kuasa, tapi pada saat pembelian tetap mengunakan aplikasi dan juga harus dicek terkait dengan KTP, tanda tangan, serta orangnya yang mengambil.” imbuh Wahyu.
“Kan dia menggunakan aplikasi KTP aslinya sendiri, terus dicek-dicek semua. Karena ke petani juga sama prosesnya juga harus betul karena harus ada pertanggung jawaban yang harus diberikan. Itu untuk kepentingan kedua tempat penjualan pupuk,” sambungnya.
Mekanisme ini diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. Dengan adanya sistem ini, jika terjadi kekurangan pupuk, penyebabnya bisa ditelusuri.
“Dulu saat terwakilkan, tidak ada bukti. Kalau sekarang itu ada buktinya, surat kuasa tersebut,” jelasnya.
Dengan demikian, tidak ada lagi masalah jatah pupuk yang sudah habis sebelum diambil. Semua informasi dapat langsung dicek di aplikasi I-Pubers, termasuk siapa yang mengambil pupuk dan KTP-nya
“Dengan adanya I-Pubers, petani tidak perlu khawatir akan kekurangan pupuk. Alokasi pupuk yang ada dapat digunakan untuk dua kali musim tanam” pungkasnya. (ags/bob)








