Kabupaten Malang, blok-a.com – Sejak puluhan tahun, aset seluas 9000 meter yang kemudian didirikan bangunan eks Hotel Eka Mandiri, akhirnya kembali ke pangkuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Aset yang berlokasi di Jalan Raya Sengkaling, Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang itu berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dari tangan swasta selaku pihak ketiga.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriyadi menerangkan dari hasil pendalamannya, tanah dan juga bangunan tersebut telah dikuasai pihak ketiga sejak tahun 1996 silam.
“Aset Pemkab Malang ini dikuasai oleh PT Arema. Setelah itu, diformalkan tahun 2002 sampai 2007, setelah itu tidak akan kejelasan dan sampai sekarang. Tidak ada dasarnya apa yang dikerjasamakan,” ujar Rachmat saat ditemui usai penandatanganan pengembalian aset, Selasa (16/7/2024).
Sebelumnya, Rachmat menjelaskan, awalnya tanah itu dimanfaatkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Malang. Karena Korpri tidak boleh menguasai hak, akhirnya dibuatlah yayasan. Kemudian, yayasan Korpri tersebut bekerja sama dengan pihak swasta.
“Setelah terbentuk yayasan, aset ini berubah atas nama yayasan. Nah karena yayasan ini secara aktivitasnya vakum, maka yayasan ini akan menyerahkan kembali ke negara (Pemkab),” jelasnya.
Terkait nilai aset, kata Rachmat, eks Hotel Eka Mandiri tersebut memiliki nilai yang tidak sedikit. Sebab, bangunan tersebut masuk area kelas 1 karena bertempat di lokasi yang strategis.
“Hasil perhitungan sekitar Rp95 Miliar. Kalau kemarin kita prediksi Rp100 Miliar. Dan kalau ini dibenahi bangunannya bisa lebih,” bebernya.
Terpisah, Pj. Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah selaku perwakilan Korpri mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Malang yang berhasil menyelamatkan aset negara yang nilainya cukup besar tersebut.
“(Konpensasi) itu pada kenyataannya sama sekali tidak ada. Tapi kami berpandangan itu hanya flashback masa lalu, tidak perlu kita permasalahkan sekarang. Yang penting sekarang ini kami bersyukur sudah terlaksana, ini awal yang sangat baik, seremoni penyerahan dari pengelola kepada yayasan korpri dulu,” ujar Nurman.
Ia berharap, kedepannya aset negara yang dikuasai pihak ketiga dapat kembali ke tangan Pemkab Malang melalui Kejari Kabupaten Malang.
Dikatakan Nurman, setidaknya ada sejumlah aset negara dalam hal ini Pemkab Malang yang masih belum jelas status pengelolaannya. Termasuk berbentuk bangunan maupun lahan.
“Ada banyak (aset Pemkab Malang yang perlu diselamatkan) ada beberapa. Nanti kita inventarisir lagi mana yang signifikan,” tutup Nurman. (ptu)








