Polres Batu Beberkan Kronologi Pengeroyokan & Pembacokan Gigs Hardcore, Pelaku Diamankan

Tersangka pembacokan dan pengeroyokan personil band underground bersama barang bukti yang diamankan oleh Polres Batu (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Tersangka pembacokan dan pengeroyokan personil band underground bersama barang bukti yang diamankan oleh Polres Batu (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Batu, blok-a.com – Polres Batu mengungkap kasus pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi dalam gigs hardcore di salah satu hotel di Kota Batu pada Minggu (16/11/2025). Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto menyampaikan bahwa lima tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu pelaku pembacokan dan dua anak berhadapan hukum (ABH).

Tersangka pembacokan diketahui berinisial MMAM (24), warga Kota Malang. Sementara tersangka pengeroyokan masing-masing berinisial NN (25) warga Kota Batu, YNM (18) warga Kabupaten Malang, serta dua ABH berinisial HM (17) dan OS (16), keduanya warga Kota Batu.

Danang menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), motif pengeroyokan diduga dipicu oleh ketidakterimaan para tersangka terhadap korban berinisial IP (22) dan ORF yang saat konser melakukan joget moshing. Para pelaku pun kala itu diketahui dalam pengaruh alkohol.

“Kebetulan tersangka ini merasa terpukul ataupun tertendang atau merasa ada kekerasan fisik yang terjadi pada pelaku. Sehingga pada saat itu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban,” kata Danang dalam rilis resmi.

Usai pengeroyokan, tersangka MMAM kemudian membacok korban IP menggunakan senjata tajam jenis celurit ketika korban keluar dari venue acara.

“MMAM ini menyelinap pada bagian belakang rombongan dengan membawa sajam yang disembunyikan di dalam baju. Yang bersangkutan kemudian menyabetkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali ke arah korban,” tambahnya.

Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menyampaikan bahwa senjata tajam tersebut berasal dari salah satu terduga pelaku yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Penyedia sajam ini bukan pelaku pembacok, dia menyerahkan kepada tersangka MMAM. Pada saat di lokasi di TKP untuk dilakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam,” kata Joko.

Ia menambahkan, MMAM merupakan residivis yang sebelumnya pernah diproses hukum di Polresta Malang Kota.

“Untuk pelaku pembacokan merupakan kasus residivis Polresta Malang Kota, sudah menjalani vonis,” jelasnya.

Joko menerangkan bahwa korban IP mengalami dua luka bacok di bagian punggung kanan saat diarak keluar oleh peserta acara.

“Setelah korban melintas di depan terduga tersangka MMAM, di saat itulah korban mengalami luka bacok sebanyak dua kali yang mengenai punggung kanannya,” ujarnya.

Setelah itu, korban IP melarikan diri ke lantai 3, diikuti personel band serta korban ORF. Pada momen tersebut, ORF justru menjadi korban pengeroyokan oleh 11 orang, di mana enam di antaranya kini masih diburu.

“6 terduga pelaku identitasnya sudah kami kantongi. Dan saat ini masih dalam pencarian,” jelas Joko.

Atas tindakan pembacokan, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman maksimum lima tahun penjara. Sementara pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan.

“Untuk pengeroyokan yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP ‘Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang’ dengan pidana penjara selama lamanya 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (yog/bob)