DPRD Kota Malang Siapkan Perda Ducting 2026, Kabel Semrawut Bakal Ditata

Politisi NasDem, Dito Arief Nurakhmadi.(blok-a.com/Yogga Ardiawan)
Politisi NasDem, Dito Arief Nurakhmadi.(blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.comDPRD Kota Malang mulai menyiapkan langkah strategis untuk menata kabel-kabel semrawut yang selama ini dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan warga. Upaya tersebut akan dibungkus dalam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang ducting atau penanaman kabel yang ditargetkan mulai dibahas DPRD Kota Malang pada 2026.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief, mengatakan persoalan kabel udara yang ruwet sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Selain merusak tampilan kota, kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran dari sisi keamanan.

“Secara visual dan estetika, di Kota Malang ini kabel-kabel sudah sangat semrawut. Ada istilah sampah kabel, kabel sampah. Banyak juga masyarakat menyampaikan masalah tersebut, termasuk terkait keamanannya,” ujar Dito.

Menurutnya, penataan kabel di Kota Malang sudah saatnya dilakukan secara serius dan terencana. Pemkot Malang didorong mulai mengurangi keberadaan kabel di atas maupun di bawah tanah secara bertahap, mengingat jumlah kabel yang sudah terlanjur banyak dan tersebar di berbagai kawasan.

“Kita melihat memang sudah waktunya ditata. Penataan kabel di Kota Malang harus mulai dilakukan, baik yang ada di atas maupun di bawah. Memang tidak bisa langsung sekaligus, tapi bertahap,” jelasnya.

Tak hanya soal estetika dan keamanan, rencana Perda ducting ini juga menyimpan potensi besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu konsep yang tengah dikaji adalah penyediaan infrastruktur bersama berupa tiang atau sistem ducting terpadu yang disiapkan oleh pemerintah daerah.

“Kalau sekarang semua provider punya tiang sendiri-sendiri. Ke depan, bisa saja Pemkot Malang menyiapkan satu tiang untuk semua provider. Nantinya provider menyewa ke pemerintah, dan itu menjadi potensi PAD,” ungkap Dito.

Ia menambahkan, konsep tersebut telah diterapkan di sejumlah kota lain dan terbukti mulai memberikan dampak positif. Bandung dan Solo disebut sebagai daerah yang bisa menjadi rujukan dalam penataan kabel secara bertahap.

“Di sana juga belum semuanya ditanam. Ada kawasan tertentu yang sudah ditata. Ada yang kabelnya di bawah tanah, ada juga yang tetap di atas, tapi tiangnya satu dan itu disiapkan oleh pemerintah. Provider tinggal sewa,” katanya.

Terkait prosesnya, Dito menegaskan bahwa penyusunan Perda masih berada di tahap awal. Saat ini, DPRD tengah melakukan penyusunan Naskah Akademik (NA) sebagai dasar kajian sebelum masuk ke pembahasan Perda.

“Harus ada NA dulu, naskah akademik. Kita dorong kajiannya dulu, termasuk belajar dari Bandung dan Solo. Setelah NA selesai, baru kita masuk ke ranah Perda dan kita prioritaskan,” tegasnya.

Meski implementasi di daerah lain masih terbilang baru, Dito menilai langkah tersebut sudah menunjukkan arah yang positif. Bahkan di Kota Solo, penataan kabel baru rampung dilakukan pada Oktober 2025 lalu.

“Memang ini proses yang tidak instan. Tapi yang penting Kota Malang sudah mulai punya arah, mulai memikirkan penataan kota sekaligus peluang peningkatan PAD,” ujarnya.

Dito berharap, melalui Perda ducting yang direncanakan mulai dibahas pada 2026, Kota Malang dapat tampil lebih rapi, aman, dan tertata, seiring dengan pertumbuhan kota dan kebutuhan infrastruktur yang semakin kompleks.

“Dengan adanya rencana Perda ducting ini, kami berharap penataan kabel di Kota Malang bisa lebih rapi, aman, dan enak dilihat. Ini bukan hanya soal estetika kota, tapi juga soal keamanan dan potensi PAD. Memang prosesnya bertahap, tapi yang penting kita sudah mulai dan punya arah yang jelas ke depan,” pungkasnya. (bob)