APBD 2026 Nihil Anggaran untuk Drainase Baru, DPRD Menanti Keberanian Pemkot Malang Atasi Banjir

APBD 2026 Nihil Anggaran untuk Drainase Baru, DPRD Menanti Keberanian Pemkot Malang Atasi Banjir
APBD 2026 Nihil Anggaran untuk Drainase Baru, DPRD Menanti Keberanian Pemkot Malang Atasi Banjir

Kota Malang, blok-a.com – Anggaran untuk pembuatan drainase di Kota Malang pada tahun 2026 dipastikan tidak tersedia. Kondisi tersebut membuat penanganan banjir membutuhkan keberanian Pemerintah Kota Malang untuk mengambil langkah tegas di luar pembangunan fisik.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurakhmadi, saat menyoroti minimnya alokasi anggaran infrastruktur dalam APBD 2026. Menurutnya, keterbatasan anggaran membuat pembangunan drainase baru, gorong-gorong baru, maupun irigasi baru hampir tidak memungkinkan dilakukan tahun ini.

Bahkan anggaran insidentil untuk perbaikan di tahun 2026 ini juga berkurang. 2025 anggaran insidentil untuk perbaikan infrastruktur sebesar Rp 40 miliar kurang lebih, kini 2026 hanya Rp 23 miliar.

“Di Dinas PUPRPKP, anggaran insidentil perbaikan setahun hanya sekitar Rp23 miliar. Itu untuk semuanya, mulai jalan berlubang, drainase, sampai jembatan,” kata Dito.

Ia menjelaskan, APBD Kota Malang 2026 banyak terserap untuk belanja pegawai serta program prioritas wajib seperti pendidikan dan kesehatan. Selain itu, anggaran besar sekitar Rp 200 miliar juga telah dialokasikan untuk program RT Berkelas, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur menjadi sangat terbatas.

Dengan kondisi tersebut, Dito menilai penanganan banjir harus dilakukan dengan membalik pola pikir. Jika pembangunan drainase tidak memungkinkan, maka sumber masalah banjir harus diselesaikan melalui penegakan perda terhadap bangunan yang menutup atau menyempitkan saluran air.

“Kalau tidak ada anggaran pembangunan drainase, maka solusi banjir harus lewat penertiban bangunan penyebab banjir. Ini tidak bisa ditawar lagi,” tegasnya.

Ia menegaskan, secara regulasi Pemkot Malang sudah memiliki dasar hukum yang kuat melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta Perda Bangunan Gedung yang telah disepakati bersama DPRD. Dalam aturan tersebut, penindakan hingga pembongkaran bangunan pelanggar dimungkinkan.

“Rekomendasinya dari Dinas PUPR, penegakan oleh Satpol PP. Anggarannya ada. Tinggal keberanian eksekutif,” ujarnya.

Dito juga menyoroti sejumlah titik banjir yang hingga kini belum ditangani secara tegas, seperti kawasan Lowokwaru, Sigura-gura, Sudimoro, hingga Jalan Ahmad Yani.

Menurutnya, banjir yang terus berulang di lokasi yang sama merupakan dampak dari pembiaran bertahun-tahun terhadap pelanggaran fungsi drainase.

“Kalau tidak ada penindakan, banjir akan terus terjadi. Tidak ada efek jera dan sumber masalahnya tidak pernah selesai,” pungkasnya. (bob)