Hampir 300 SD Negeri di Kabupaten Malang Tanpa Kepsek Definitif, Ini Kata Bupati

Bupati Malang, HM Sanusi saat mengunjungi sekolah di Kabupaten Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Bupati Malang, HM Sanusi saat mengunjungi sekolah di Kabupaten Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Ratusan jabatan kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Malang hingga kini masih kosong dan terpaksa diisi pelaksana tugas (Plt). Kondisi tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Malang HM Sanusi yang menilai persoalan ini sebagai dampak nyata kebijakan aparatur sipil negara (ASN) di sektor pendidikan.

Menurut Sanusi, hampir 300 SD negeri di Kabupaten Malang tidak memiliki kepala sekolah definitif lantaran tidak tersedia aparatur berstatus PNS yang memenuhi syarat untuk diangkat.

“Hampir 300 SD itu tidak menemukan kepala sekolah, karena memang tidak ada PNS,” ujar Sanusi.

Ia menjelaskan, kekosongan tersebut terjadi karena banyak kepala sekolah telah memasuki masa pensiun, sementara pemerintah daerah tidak diperkenankan mengangkat PNS baru. Rekrutmen ASN saat ini hanya dimungkinkan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“PNS-nya pensiun, tidak boleh mengangkat lagi. Yang boleh hanya PPPK. Akibatnya sekolah-sekolah kita kekurangan PNS,” jelasnya.

Kondisi di lapangan, lanjut Sanusi, bahkan menunjukkan sebagian besar SD negeri hanya memiliki satu orang PNS. Ketika PNS tersebut pensiun, maka otomatis tidak ada lagi pegawai berstatus PNS di sekolah tersebut.

“Rata-rata satu sekolah hanya ada satu PNS. Kalau itu pensiun, otomatis tidak ada lagi PNS di sekolah,” tuturnya.

Untuk menjaga roda manajemen pendidikan tetap berjalan, Pemkab Malang terpaksa menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah. Namun kebijakan ini justru menuai kritik dari sejumlah pihak.

“Kepala sekolahnya saya kasih Plt. Setelah itu diprotes oleh LSM, dibilang Bupati asal-asalan,” ungkap Sanusi.

Salah satu kritik yang muncul berkaitan dengan legalitas penandatanganan ijazah siswa oleh Plt kepala sekolah.

“Komentarnya, anak sekolah sekali seumur hidup ijazahnya ditandatangani Plt,” ucap Sanusi menirukan kritik tersebut.

Meski demikian, Sanusi menjelaskan penunjukan Plt merupakan langkah administratif yang harus diambil di tengah keterbatasan regulasi dan sumber daya manusia. Ia memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat pelayanan pendidikan bagi siswa.

Pemkab Malang, lanjutnya, terus berupaya mencari solusi jangka panjang dengan berkoordinasi bersama pemerintah pusat, khususnya terkait kebijakan ASN di sektor pendidikan. “Langkah ini dilakukan agar kekosongan jabatan kepala sekolah tidak berlarut-larut dan tidak berdampak pada kualitas layanan pendidikan dasar di Kabupaten Malang,” pungkasnya. (yog/bob)