Isu Pemerasan Faskes BPJS di Kabupaten Malang Dipastikan Tak Terbukti

RDPU DPRD Kabupaten Malang bersama BPJS Cabang Malang terkait dugaan pemerasan (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
RDPU DPRD Kabupaten Malang bersama BPJS Cabang Malang terkait dugaan pemerasan (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Dugaan praktik pemerasan dalam penentuan fasilitas kesehatan (faskes) BPJS di Kabupaten Malang dipastikan belum terbukti. DPRD Kabupaten Malang menyebut isu tersebut berawal dari surat kaleng tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepastian itu disampaikan usai DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dinas Kesehatan, serta perwakilan organisasi klinik di Ruang Gajayana, Selasa (21/4/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Ziaul Haq, menyatakan tidak ditemukan bukti valid terkait dugaan pemerasan yang sebelumnya sempat mencuat.

“Ini kan berangkat dari surat kaleng yang beredar. Secara materiil tidak bisa dijadikan bukti. Artinya, tidak ada bukti autentik bahwa terjadi pemerasan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam sistem hukum, setiap dugaan pelanggaran harus didukung bukti jelas, baik berupa dokumen, rekaman, maupun keterangan pelapor. Namun dalam kasus ini, tidak ditemukan pihak yang melapor secara resmi maupun bukti pendukung lainnya.

“Tidak ada pelapor, tidak ada bukti percakapan, tidak ada rekaman. Jadi untuk sementara ini kami anggap selesai,” tegasnya.

Meski begitu, DPRD tetap menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang belum terverifikasi.

“Jangan sampai tuduhan tanpa dasar ini justru merugikan pihak lain. Harus tetap mengedepankan check and recheck,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, memastikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal melalui Satuan Pengawas Internal (SPI). Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran seperti yang dituduhkan.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan, termasuk kepada yang bersangkutan. Hasilnya tidak terbukti,” ungkapnya.

Ia menegaskan tidak ada sanksi yang diberikan karena tidak ditemukan unsur pelanggaran dalam dugaan tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap menjadikan isu ini sebagai bahan evaluasi internal.

“Ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus menjaga integritas dan memastikan pelayanan tetap sesuai aturan,” katanya.

Hernina juga mengakui, isu dugaan pemerasan tersebut sempat berdampak pada reputasi lembaga meski akhirnya tidak terbukti.

“Sempat berdampak pada nama baik organisasi. Tapi karena tidak terbukti, ini menjadi pelajaran bersama,” ujarnya.

  1. Sebelumnya, DPRD Kabupaten Malang menerima surat pengaduan yang memuat dugaan adanya praktik tidak wajar dalam penentuan faskes, termasuk permintaan setoran berupa emas batangan hingga fasilitas tertentu. Namun, setelah dilakukan penelusuran, dugaan tersebut tidak didukung bukti yang cukup. (yog/bob)