Jukir Wajib Beri Karcis, Dishub Kota Malang Kejar PAD dari Parkir Rp15 Miliar

Kota Malang, blok-a.com - Belakangan ini beredar sebuah informasi bahwa salah satu juru parkir (Jukir) menarik tarif parkir Stasiun Kota Malang
Pegawai Dishub Kota Malang menunjukan karcis parkir di Stasiun Kota Baru Malang sampai Rp 5 ribu, Senin (9/2/2024) (blok-a/Andik Agus)

Kota Malang, blok-a.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai memperketat pengawasan pengelolaan parkir untuk mendongkrak pendapatan retribusi pada tahun 2026. Salah satu fokus utama adalah memastikan setiap juru parkir memberikan karcis resmi kepada pengguna.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan karcis parkir menjadi bukti pembayaran yang wajib diberikan kepada masyarakat saat menggunakan layanan parkir resmi.

“Kami berupaya meningkatkan capaian retribusi dengan memperbaiki layanan, salah satunya memastikan juru parkir selalu memberikan karcis sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Pada tahun ini, Dishub menargetkan pendapatan retribusi parkir sebesar Rp15 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp8,5 miliar dari parkir tepi jalan umum dan Rp6,5 miliar dari tempat parkir khusus.

Sampai triwulan pertama 2026, realisasi pendapatan tercatat mencapai Rp2,55 miliar atau sekitar 17,02 persen dari target tahunan. Dari jumlah itu, Rp1,21 miliar berasal dari parkir tepi jalan umum dan Rp1,33 miliar dari parkir khusus.

Widjaja menjelaskan, saat ini terdapat 806 titik parkir tepi jalan umum resmi yang tersebar di berbagai wilayah Kota Malang. Setoran dari lokasi tersebut berasal dari juru parkir yang menggunakan sistem pembayaran virtual account milik Dishub.

“Juru parkir bekerja dengan sistem shift, ada yang pagi, siang, dan seterusnya. Totalnya sekitar 3.400 orang yang bertugas di parkir resmi,” jelasnya.

Selain parkir tepi jalan, Dishub juga mengelola tujuh lokasi parkir khusus, seperti Malang Creative Center, Stadion Gajayana, RSUD Kota Malang, Mini Block Office, Terminal Madyopuro, hingga gedung parkir di kawasan Kayutangan Heritage.

Ia menegaskan, besar kecilnya retribusi sangat bergantung pada jumlah karcis yang diberikan kepada pengguna. Karena itu, masyarakat juga diminta aktif meminta karcis jika tidak diberikan oleh juru parkir.

“Kalau tidak diberi karcis, masyarakat berhak meminta. Karena dari karcis itulah perhitungan retribusi dilakukan,” tegasnya.

Menurutnya, jumlah karcis yang keluar harus sejalan dengan pendapatan retribusi yang masuk agar pengelolaan parkir tetap transparan dan terukur.

“Misalnya pendapatan Rp11,6 miliar, berarti karcis yang kami keluarkan juga sebesar itu. Jadi semuanya harus sesuai,” pungkas Widjaja. (bob)