Viral Getok Parkir di Kayutangan, Wisatawan Hiace Ditarik Rp 25 Ribu Tanpa Karcis

Polisi saat memeriksa salah satu jukir di Kayutangan Heritage perihal aksi getok parkir (istimewa)

Kota Malang, blok-a.com – Video keluhan seorang wisatawan yang mengaku menjadi korban aksi getok parkir di Jalan Basuki Rahmat atau kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang, viral di media sosial. Wisatawan tersebut mengeluhkan tarif parkir yang dinilai tidak wajar setelah mobil Toyota Hiace yang dibawanya dikenai tarif sebesar Rp 25 ribu tanpa diberikan karcis resmi.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu, 25 April 2026. Dalam video yang beredar, wisatawan tersebut memperlihatkan bukti pembayaran parkir berupa kuitansi, bukan karcis parkir sebagaimana mestinya.

“Parkir di Kayutangan Kota Malang, bahwa Hiace dikenakan tarif Rp 25 ribu. Saya minta karcis, malah dikasih kuitansi,” ujar wisatawan tersebut dalam videonya.

Di dalam rekaman itu juga terlihat sosok terduga juru parkir (jukir) yang menarik tarif tersebut. Pria itu tampak berambut panjang, mengenakan kaus biru dan topi.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang, Rahmat Hidayat, membenarkan pihaknya telah mengetahui kejadian tersebut. Dishub pun langsung berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian sejak kemarin malam. Saat ini, sudah langsung ditangani,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Minggu (3/5/2026).

Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Yoyok Ucuk Suyono mengatakan, kejadian tersebut menjadi atensi kepolisian karena dinilai menimbulkan gangguan kamtibmas dan telah dilaporkan oleh Dishub Kota Malang.

“Jadi, kami menerima laporan dan informasi dari Dishub Kota Malang. Selanjutnya kami langsung menindaklanjuti dan pada Minggu, 3 Mei ini, kami datangi ke lokasi untuk mencari yang bersangkutan,” jelasnya.

Dari hasil pendalaman sementara, aksi getok parkir itu dilakukan oleh seorang pria yang diduga berasal dari Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Pria tersebut disebut bukan jukir resmi, melainkan teman dari salah satu jukir yang bertugas di lokasi.

“Saat kejadian, laki-laki ini bilang kepada temannya yang jadi jukir mau menarik parkir. Kemudian, ada wisatawan datang diduga ditarik uang parkir sebesar Rp 25 ribu. Karena ini sudah menyebabkan gangguan kamtibmas, maka kami langsung bertindak,” bebernya.

Selain menarik tarif parkir tidak wajar, pria tersebut juga memberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran, bukan karcis resmi parkir.

Hingga kini, Sat Samapta Polresta Malang Kota masih memburu sosok terduga pelaku yang terekam dalam video viral tersebut. Sementara rekannya yang merupakan jukir di lokasi telah dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Yoyok menegaskan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana maupun tindak pidana ringan (tipiring) dalam kasus tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, maka penanganannya akan dilimpahkan ke Satreskrim.

“Kami akan menyerahkan ke Satreskrim apabila ditemukan unsur pidana. Penindakan ini bermula dari gangguan kamtibmas, kemudian kami dalami untuk mengetahui serta mengarah kepada tindakan apa kejadian tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Dishub Kota Malang juga akan memperketat pengawasan terhadap jukir maupun kendaraan yang parkir di kawasan Kayutangan Heritage agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Dishub melakukan pengetatan pengawasan baik terhadap jukir maupun kendaraan yang parkir. Ini dilakukan agar tidak merugikan wisatawan dan tidak terjadi pelanggaran serupa,” tandasnya. (bob)