Kabupaten Malang, blok-a.com – Polemik kunjungan kerja (Kunker) Wakil Bupati (Wabup) Malang Lathifah Shohib ke Jakarta untuk bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak berlanjut ke hak interpelasi maupun hak angket DPRD Kabupaten Malang. Keputusan tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (13/5/2026) petang.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq mengatakan, hasil rapat menyimpulkan tidak ditemukan persoalan substansial terkait keabsahan surat kunjungan kerja tersebut.
“Rapat memutuskan tidak melanjutkan interplasi atau hak angket. Namun fokus pada perbaikan administratif saja. Tidak ada temuan substansial pada keabsahan surat Kunker. Hanya saja persoalan utama adalah terkait narahubung atau penempatan penugasan yang dipersoalkan,” kata Zia.
Zia menambahkan, Wabup Malang memiliki kewenangan untuk melakukan surat-menyurat maupun perjalanan dinas selama sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Wakil Bupati Malang sejatinya boleh bersurat. Termasuk menandatangani (termasuk barcode) dan melakukan perjalanan sesuai protokol. Kecuali penggunaan surat untuk tindakan pidana tidak dibenarkan tanpa bukti pemalsuan,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, DPRD Kabupaten, lanjut Zia, merekomendasikan agar bagian administrasi di lingkungan Pemkab Malang melakukan pembenahan tata kelola surat-menyurat agar polemik serupa tidak kembali terjadi.
“Kami merekomendasi agar Asisten 3 dan bagian umum melakukan pembenahan administrasi surat-menyurat agar tidak menimbulkan kegaduhan,” katanya.
Ia menyebut, secara formal dokumen administrasi yang digunakan dalam agenda tersebut dinilai sah, meski ditemukan sejumlah kelalaian administratif.
“Berbagai surat dan keluarnya administrasi sudah disampaikan. Dan itu secara formal tidak bermasalah, namun ada kelalaian administrasi saja,” tuturnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti persoalan penunjukan narahubung dalam agenda resmi pemerintahan. Ke depan, penugasan tersebut diminta tidak lagi melibatkan pihak non aparatur sipil negara (ASN).
“Disepakati bahwa narahubung eksternal tidak boleh melibatkan pihak ketiga non-PNS. Penugasan resmi harus kepada PNS,” jelas Zia.
Ia menjelaskan, jika kepala daerah berhalangan hadir, maka mekanisme penugasan harus mengikuti tata urutan yang berlaku, dimulai dari wakil bupati hingga sekretaris daerah sebagai pelaksana administratif.
“Jika Bupati berhalangan dan menugaskan, urutan penugasan adalah Wabup Malang, lalu Sekda sebagai pelaksana administratif,” imbuhnya.
Meski sempat menjadi sorotan publik, DPRD menilai agenda kunjungan Wakil Bupati Malang ke Jakarta masih dalam koridor tugas pemerintahan.
“Kunjungan ke pusat menemui Wapres dipandang sebagai agenda pemerintahan biasa untuk mencari program atau dukungan pusat,” katanya.
Zia juga menegaskan, hingga saat ini tidak ada langkah pidana yang mengarah pada kasus tersebut karena belum ditemukan bukti pemalsuan administrasi secara konkret.
“Fokus utama tetap pemberesan administratif kecuali bukti pemalsuan surat administrasi kuat,” pungkasnya. (yog)








