Kota Malang, Blok-a.com – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Buring, Kecamatan Kedungkandang. Upaya tersebut ditandai dengan penanaman 100 bibit pohon di lahan bekas bangunan warung yang sebelumnya berdiri di sisi selatan GOR Ken Arok, Jumat (26/6/2026) kemarin.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengatakan penataan kawasan dilakukan setelah para pemilik warung menindaklanjuti surat peringatan yang telah diberikan secara bertahap.
“Ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga yang telah kami sampaikan. Alhamdulillah, para pemilik bangunan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya.
Meski sebagian besar bangunan telah dibongkar oleh pemiliknya, petugas masih menemukan sisa material di lokasi. Karena itu, DLH bersama sejumlah instansi menggelar kerja bakti untuk membersihkan area sebelum dilakukan penghijauan.
Sebagai langkah awal pemulihan fungsi kawasan, DLH langsung menanam 100 bibit pohon di bekas lokasi warung. Pohon yang ditanam terdiri atas tabebuya daun lebar, tanjung, dan mahoni.
“Dari bekas warung yang sudah dibongkar, sebagian langsung kami tanami pohon. Hari ini ada 100 bibit yang kami siapkan. Sebelumnya terdapat sekitar belasan warung yang berdiri di atas kawasan RTH ini,” jelas Raymond.
Ia menerangkan, luas kawasan RTH di sisi selatan GOR Ken Arok mencapai sekitar 8.000 meter persegi. Seluruh area tersebut akan dikembalikan sebagai ruang hijau melalui program penghijauan yang dilakukan secara bertahap.
“Setelah proses pembersihan selesai, kawasan ini akan kami manfaatkan kembali sebagai ruang terbuka hijau dengan penanaman pohon secara berkelanjutan,” katanya.
Untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar di lokasi tersebut, DLH juga berencana memasang pagar semi permanen sebagai langkah pengamanan sementara. Selanjutnya, pemerintah akan mengusulkan pembangunan pagar permanen melalui anggaran daerah.
“Sementara ini kami pasang pagar semi permanen terlebih dahulu sambil menunggu proses pengajuan anggaran untuk pembangunan pagar permanen,” tambahnya.
Sementara itu, terkait deretan warung yang berada di sisi timur kawasan, Raymond menegaskan bangunan tersebut tidak berada di atas lahan RTH sehingga penanganannya bukan menjadi kewenangan DLH. Menurutnya, warung-warung tersebut telah berdiri sekitar 25 tahun dan mayoritas dikelola pelaku UMKM.
“Untuk bangunan di sisi timur, itu bukan berada di kawasan RTH sehingga akan dikoordinasikan bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan kerja bakti kemarin, DLH mengerahkan sekitar 130 personel. Pembersihan kawasan juga melibatkan sekitar 50 personel Satpol PP, serta didukung unsur Kecamatan Kedungkandang, Kelurahan Buring, Polsek, Koramil, dan 20 anggota Linmas. (yog)








