Kabupaten Malang, blok-a.com – Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan pemerintah pusat terus mempersiapkan tahapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Saat ini, Kementerian Koperasi memfokuskan penyusunan model bisnis dan studi kelayakan agar koperasi tersebut mampu berjalan secara produktif dan berkelanjutan.
“Operasional kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sedang kami matangkan bisnis model dan feasibility study-nya,” ujar Ferry.
Ia menambahkan, KDKMP dirancang sebagai penggerak ekonomi desa dan kelurahan. Karena itu, seluruh aspek usaha, termasuk potensi keuntungan dan keberlanjutan bisnis, harus dihitung secara matang agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, KDKMP akan menjadi titik distribusi berbagai barang subsidi, seperti elpiji 3 kilogram, pupuk subsidi, beras, hingga minyak goreng.
Ferry menjelaskan distribusi melalui koperasi bertujuan memastikan harga barang subsidi tetap terjangkau sekaligus menjamin ketersediaan stok sesuai kebutuhan masyarakat di setiap desa maupun kelurahan.
“Begitu juga pupuk subsidi, nantinya PT Pupuk Indonesia akan langsung menyalurkannya ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” jelasnya.
Selain sebagai pusat distribusi, KDKMP juga diproyeksikan menjadi lembaga yang menyerap sekaligus memasarkan hasil pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, hingga produk kerajinan masyarakat dengan harga yang lebih kompetitif.
Ferry mengungkapkan, hingga saat ini sekitar 13 ribu gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah rampung dibangun. Sementara pembangunan sekitar 20 ribu gerai lainnya masih terus berlangsung.
Ia menyampaikan, pembangunan gerai dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara yang bekerja sama dengan TNI sehingga proses pengerjaan dapat berjalan lebih cepat.
Ia juga menepis anggapan pembentukan KDKMP sepenuhnya bersifat dari pemerintah pusat. Meski kebijakan ini diawali secara top down, pelaksanaannya tetap melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
Ferry menegaskan, pembentukan badan hukum setiap koperasi dilakukan melalui musyawarah khusus di tingkat desa maupun kelurahan sehingga masyarakat ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
“Jadi tetap bersifat bottom up, karena ada proses yang melibatkan masyarakat,” pungkasnya. (yog/bob)








