390 KDKMP di Kabupaten Malang Berproses, Gerai dan Pergudangan Mulai Dibangun

Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto saat ditemui awakmedia (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto saat ditemui awakmedia (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sebanyak 390 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Malang kini serentak masuk tahap verifikasi sekaligus pembangunan gerai di wilayah masing-masing. Ratusan koperasi tersebut tersebar di 378 desa dan 12 kelurahan.

Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, memastikan seluruh KDKMP telah berbadan hukum dan menunjukkan progres signifikan di lapangan.

“Progres pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP di 390 desa dan kelurahan di Kabupaten Malang jika dirinci, sebanyak 140 KDKMP sudah terverifikasi, 127 KDKMP dalam proses pembangunan, dan 123 KDKMP masih dalam tahap verifikasi,” ungkap Tomie, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, pembangunan gerai KDKMP diatur dengan ketentuan teknis yang detail. Gerai tidak hanya difungsikan sebagai etalase koperasi, tetapi juga sebagai pergudangan dan pusat operasional.

Setiap desa dan kelurahan diwajibkan menyiapkan lahan minimal 1.000 meter persegi, terdiri dari 600 meter persegi untuk bangunan dan 400 meter persegi untuk area parkir. Ukuran bangunan gerai ditetapkan sepanjang 30 meter dan lebar 20 meter.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, Tito Fibrianto Hadi Prasetya, menargetkan seluruh pembangunan gerai KDKMP rampung pada 2026 agar segera bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Target kami, seluruh gerai KDKMP selesai dibangun pada 2026 agar bisa segera beroperasi dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Meski sebagian masih dibangun, beberapa KDKMP sudah mulai menjalankan aktivitas operasional. Salah satunya KDKMP Randugading, Kecamatan Tajinan, yang dijadikan mock-up atau percontohan di Kabupaten Malang.

“Walaupun gerainya belum seluruhnya selesai, ada koperasi yang sudah berjalan operasionalnya,” tuturnya.

Tito juga mengungkapkan setiap KDKMP akan memperoleh anggaran Rp1,6 miliar dari pemerintah pusat melalui PT Agrinas Pangan Nusantara. Skemanya berupa pinjaman yang harus dikembalikan secara angsuran.

Untuk koperasi desa, pengembalian bersumber dari dana desa. Sedangkan koperasi di tingkat kelurahan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Malang.

Pemanfaatan gerai KDKMP akan disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi wilayah, namun tetap mengacu pada delapan unit usaha yang diperbolehkan. Di antaranya gerai sembako, obat murah, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa, cold storage atau gudang, distribusi logistik, serta unit usaha lain sesuai kebutuhan.

“Misalnya wilayah dengan potensi jeruk yang besar, maka gerai KDKMP bisa difungsikan sebagai gudang penyimpanan jeruk sesuai ketentuan,” jelas Tito.

Lebih jauh, gerai KDKMP juga diproyeksikan menjadi titik kolaborasi program strategis pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Nantinya gerai KDKMP bisa berkolaborasi untuk membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi guna mendukung pelaksanaan Program MBG agar lebih maksimal,” pungkasnya. (yog/bob)