Kabupaten, blok-a.com – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) kembali mengamankan belasan pendaki ilegal yang nekat memasuki kawasan Gunung Semeru melalui jalur tidak resmi. Dalam dua operasi pengawasan yang dilakukan di Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, total 13 orang berhasil diamankan.
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan penindakan dilakukan di wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Lumajang, dan RPTN Taman Satriyan, Malang.
Di wilayah Desa Ranupani, petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan pendakian ilegal melalui jalur Ayek-Ayek pada 13 Juni 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku diketahui telah melakukan survei jalur tersebut sejak Mei 2026.
“Saat berupaya menghindari PPGST dalam perjalanan turun, keduanya kabur ke kebun warga lalu diamankan oleh warga setempat dan diserahkan kepada petugas,” ujar Rudijanta dalam rilis resmi yang diterima media ini, Selasa (16/6/2026).
Sementara itu, operasi di kawasan Daerah Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, berhasil menjaring 11 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal menuju Semeru melalui jalur Taman Satriyan.
Petugas menemukan mereka saat melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah jalur yang dicurigai digunakan sebagai akses ilegal menuju puncak Semeru.
“Dari hasil penyisiran tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 11 orang yang selanjutnya diarahkan turun untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
BB TNBTS mengungkapkan total rombongan yang melakukan pendakian ilegal melalui jalur Taman Satriyan berjumlah 15 orang, terdiri dari 12 pendaki, dua pemandu (guide), dan satu porter.
Namun hingga saat ini, empat orang lainnya masih belum ditemukan. Mereka terdiri atas dua orang yang diduga berperan sebagai pemandu dan satu porter yang diperkirakan masih berada di sekitar kawasan, serta satu orang lainnya yang masih dalam penelusuran.
“Tim tetap disiagakan untuk melakukan pemantauan dan penelusuran lebih lanjut,” ujar Rudijanta.
Seluruh pendaki yang telah diamankan akan menjalani pemeriksaan dan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini menambah daftar kasus pendakian ilegal di Gunung Semeru dalam beberapa pekan terakhir. Sebelumnya, tim gabungan juga melakukan evakuasi terhadap pendaki ilegal yang mengalami kecelakaan hingga mengalami patah tulang saat mendaki melalui jalur tidak resmi.
BB TNBTS kembali mengingatkan pendakian menuju puncak Gunung Semeru masih ditutup karena aktivitas vulkanologi dan pertimbangan keselamatan. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang sedang ditutup demi keselamatan dan kelestarian kawasan konservasi Gunung Semeru.
“Pendakian menuju area yang ditutup, termasuk puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan konservasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pelaku,” pungkasnya. (yog/bob)








