PBNU Kritik Aksi Yakuza Maneges Segel Tiga Ponpes di Malang

Penyegelan pondok pesantren di Lumbangsari Kecamatan Bululawang imbas dugaan pelecehan seksual oleh pengasuh pondok (istimewa)
Penyegelan pondok pesantren di Lumbangsari Kecamatan Bululawang imbas dugaan pelecehan seksual oleh pengasuh pondok (istimewa)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi menyayangkan aksi penyegelan tiga pondok pesantren di Kabupaten Malang yang dilakukan oleh organisasi sosial keagamaan Yakuza Maneges menyusul penahanan seorang pengasuh pondok atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati.

Menurut tokoh yang akrab disapa Gus Fahrur tersebut, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana harus didukung sepenuhnya. Namun, langkah tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi kelompok masyarakat untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

“Saya mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang tegas, adil, dan berpihak kepada korban. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman. Tidak boleh ada pelaku kejahatan yang dibiarkan bebas, dan tidak boleh ada korban yang diabaikan hak-haknya,” kata Gus Fahrur, Selasa (15/6/2026).

Gus Fahrur yang juga menjabat Ketua MUI Bidang Pondok Pesantren menegaskan dukungan terhadap korban dan proses hukum harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

“Saya menolak segala bentuk premanisme dan kekerasan sipil, termasuk yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas), agama, atau kepentingan moral tertentu. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara massa. Karena itu, tidak boleh ada satu pun kelompok masyarakat yang bertindak seolah-olah menjadi polisi, jaksa, hakim, atau algojo di lapangan,” ujarnya.

Ia menilai Indonesia telah memiliki perangkat penegakan hukum yang lengkap dan memiliki kewenangan resmi dalam menangani setiap dugaan tindak pidana.

“Ada kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan, intelijen negara, dan berbagai lembaga terkait yang bekerja berdasarkan undang-undang. Mereka diberi kewenangan oleh negara, dilatih secara profesional, dan bertanggung jawab kepada hukum,” tuturnya.

Karena itu, Gus Fahrur mengungkapkan tidak ada alasan bagi organisasi masyarakat untuk mengambil alih fungsi aparat penegak hukum, termasuk melakukan tindakan sepihak terhadap lembaga pendidikan maupun fasilitas publik lainnya.

“Tidak boleh ada ormas yang melakukan razia sendiri, menyegel bangunan sendiri, membubarkan kegiatan sendiri, mengintimidasi warga sendiri, apalagi menyerang pondok pesantren, sekolah, rumah ibadah, atau lembaga pendidikan tanpa dasar hukum dan tindakan resmi dari aparat yang berwenang,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran hukum, langkah yang tepat adalah melaporkannya kepada aparat yang berwenang agar diproses sesuai ketentuan hukum.

“Jika ada dugaan pelanggaran hukum, silakan laporkan kepada aparat yang berwajib. Jika ada sengketa, tempuh jalur hukum. Jika ada perbedaan pendapat, selesaikan melalui dialog dan mekanisme konstitusional. Itulah ciri negara yang beradab,” ujarnya.

Gus Fahrur juga mengingatkan tindakan yang mengarah pada intimidasi, pemaksaan kehendak, maupun tekanan massa berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Tindakan menyegel pondok pesantren, mengusir orang, merusak fasilitas, menghalangi kegiatan, melakukan intimidasi, atau memaksakan kehendak melalui tekanan massa adalah tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan mengancam ketertiban umum,” bebernya.

Ia menegaskan keberpihakan kepada korban harus diwujudkan melalui mekanisme hukum yang sah dan transparan, bukan melalui tindakan massa.

“Kita harus berpihak kepada korban, tetapi keberpihakan kepada korban harus diwujudkan melalui proses hukum yang benar, bukan melalui amarah massa. Keadilan tidak akan lahir dari kekerasan sipil. Keadilan hanya dapat ditegakkan melalui hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gus Fahrur mengingatkan pentingnya menjaga fungsi organisasi kemasyarakatan agar tetap berada pada peran yang sesuai dengan tujuan pembentukannya.

“Ormas harus menjadi mitra negara dalam menjaga persatuan, bukan menjadi sumber keresahan dan konflik sosial. Sudah saatnya seluruh ormas kembali pada fungsi utamanya: pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, pelayanan sosial, dan penguatan persaudaraan kebangsaan. Penegakan hukum biarlah menjadi tugas aparat yang memang diberi mandat oleh konstitusi,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Gus Fahrur menekankan bahwa seluruh pihak harus menghormati supremasi hukum demi menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat.

“Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, korban harus dilindungi, dan tidak boleh ada satu pun kelompok yang berdiri di atas hukum. Jika setiap orang merasa berhak menghukum orang lain, maka negara akan runtuh. Tetapi jika semua pihak tunduk pada hukum, maka keadilan akan tegak, korban memperoleh perlindungan, dan persatuan bangsa akan tetap terjaga,” pungkasnya. (yog/bob)