Blitar, blok-a.com – Puluhan warga Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Blitar mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Blitar di Jalan Imam Bonjol Kota Blitar, Kamis (19/09/2024).
Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat gugatan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait SK Pengesahan Pengurus PCNU periode 2024-2029.
Warga menilai SK nomor 370/2024 yang mengesahkan Pengurus PCNU Kabupaten Blitar periode 2024-2029 cacat hukum dan meminta agar SK tersebut dibatalkan.
Permasalahan tersebut bermula saat PBNU melayangkan surat pemilihan ulang Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar pada 22 Maret 2024.
Padahal, PCNU Kabupaten Blitar baru saja menyelenggarakan Konferensi Cabang XVIII pada Februari 2023, yang memilih Arif Fuadi sebagai Ketua Tanfidziah. Namun, selama satu tahun, SK Pengesahan Ketua Tanfidziah tersebut tidak juga dikeluarkan.
Sebaliknya, pada Maret 2024, PBNU mengeluarkan surat yang membatalkan Ketua Tanfidziah terpilih dan meminta diadakannya pemilihan ulang. Dalam pemilihan ulang tersebut, Kiai Moh. Ardani Ahmad terpilih sebagai Ketua PCNU 2024-2029, dan kemudian disahkan melalui SK PBNU. Putusan ini memicu kekecewaan warga NU yang merasa hak-haknya tidak diakui.
Koordinator Forum Warga NU Kabupaten Blitar, Joko Nuriyanto mengatakan, bahwa gugatan tersebut merupakan langkah yang terpaksa mereka ambil sebagai respons atas ketidakadilan yang dirasakan oleh warga NU.
“Ini warga Nahdlatul Ulama, jadi kami peduli atas terjadinya ketidakadilan di NU ini. Kita mengawal kuasa hukum kita untuk mendaftarkan gugatan ini yang sebenarnya bagi kami sangat terpaksa dengan alasan tertentu kita terpaksa melayangkan gugatan ini,” kata Joko Nuriyanto.
Aksi tersebut diikuti oleh sebagian pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), Ranting dan ratusan warga NU di Kabupaten Blitar. Mereka berharap agar Pengadilan Negeri Blitar membatalkan SK Pengesahan Pengurus PCNU periode 2024-2029.
“Tidak menutup kemungkinan nanti akan diikuti oleh teman-teman yang lain MWCNU. Karena ini memang agak mendadak,” tandasnya.
Sementara kuasa hukum warga forum NU, Mashudi menegaskan, bahwa gugatan tersebut, merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak warga NU Kabupaten Blitar yang merasa dirugikan.
“Perlu saya tegaskan bahwa pada hari ini kita melakukan hak atau upaya hukum terhadap hak-hak warga NU Kabupaten Blitar yang mana tidak menerima atas SK PBNU karena dinilai cacat hukum, maka dari itu kita memohon kepada Pengadilan Negeri agar keadilan bisa diterima oleh warga NU yang mengawal kita untuk mengajukan gugatan,” kata Mashudi.
Mashudi menambahkan, forum warga NU menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk dan berharap agar Pengadilan Negeri Blitar dapat membatalkan SK tersebut.
“Kami memohon agar membatalkan surat keputusan gitu aja tentunya nanti akan ada persidangan-persidangan tahapan-tahapan yang akan kita lakukan,” ibuhnya.
Warga NU Kabupaten Blitar berharap gugatan tersebut mengahasilkan keputusan yang adil dan transparan untuk mengembalikan hak-hak mereka yang selama ini dirasa diabaikan.(jar/lio)