Kota Malang, blok-a.com – DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memaksimalkan sisa waktu sekitar empat bulan pada 2026 untuk mengejar pendapatan sekaligus memastikan program yang belum terlaksana tidak kembali tertunda. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, pembahasan KUA-PPAS tidak hanya berfokus pada rancangan kebijakan anggaran, tetapi juga melihat realisasi APBD berjalan dan potensi yang masih bisa dioptimalkan.
“Yang jelas kita tetapkan dulu konsep makronya seperti apa, kebijakan makronya seperti apa. Kalau ingin lebih di-breakdown, pertama kita bicarakan soal pendapatan. Apakah ada kemungkinan sumber-sumber pendapatan yang sekiranya masih bisa digenjot lagi,” kata Amithya.
Wanita yang akrab disapa Mia ini menambahkan, laporan realisasi anggaran menunjukkan masih terdapat sumber pendapatan yang berpotensi ditingkatkan. DPRD akan membandingkan capaian tersebut dengan realisasi pada periode sebelumnya untuk melihat ruang optimalisasi.
“Dari hasil laporan realisasi anggaran itu bisa terlihat beberapa sumber pendapatan yang mungkin masih bisa digenjot lagi. Kita juga bisa memperbandingkannya dengan periode setahun sebelumnya,” tambahnya.
Optimalisasi tersebut dinilai penting karena waktu yang tersisa hingga akhir tahun anggaran relatif terbatas. DPRD meminta peluang peningkatan pendapatan tidak dibiarkan begitu saja.
“Dalam sisa waktu yang kurang lebih empat bulan ini, itu kemudian bisa maksimal. Itu untuk pendapatan,” jelasnya.
Di sisi belanja, DPRD juga menyoroti realisasi yang masih berada di bawah 50 persen. Namun, Mia menerangkan evaluasi terhadap belanja tidak cukup hanya melihat persentase serapan. DPRD akan melihat program apa saja yang belum terlaksana dan alasan di baliknya.
“Kemarin sudah melakukan rapat kerja bersama komisi, kiranya program apa saja yang tidak bisa terlaksana akibat apa. Nah, itu kan sudah terpetakan,” terangnya.
DPRD kemudian meminta program yang telah ditetapkan dan masih memungkinkan untuk dijalankan agar diperkuat pelaksanaannya. Terutama program yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi pelayanan dasar.
“Yang jelas kami tetap ada beberapa poin yang harus diselesaikan oleh pemerintah kota yang kaitannya dengan Standar Pelayanan Minimal. Itu pastinya harus sudah terselesaikan. Kemudian mandatory spending itu juga harus terselesaikan output dan outcome-nya,” tegas Mia.
Pandangan seluruh fraksi DPRD Kota Malang selanjutnya menjadi bahan dalam pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan tersebut dilakukan untuk mempertajam kebijakan anggaran sebelum masuk ke tahapan rancangan APBD.
“Pendapat fraksi adalah untuk memperkaya rapat Banggar dan TAPD. Selepas paripurna ini kita akan melanjutkan rapat Banggar dan TAPD,” pungkasnya. (yog/bob)








