Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Kota Malang Berlanjut, MMS Jadi Tersangka

6 Calon PMI Kabur dari Balai Latihan Kerja di Kota Malang, Diduga Diintimidasi dan Dianiaya KPK Pokmas
Mapolresta Malang Kota (blok-a/Helen)

Malang, blok-a.com – Kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu pondok pesantren di Kota Malang terus bergulir. Polresta Malang Kota kini menetapkan MMS (25) sebagai tersangka.

MMS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lima laki-laki yang pernah menjadi siswanya. Dari lima korban tersebut, tiga di antaranya merupakan orang dewasa dan dua lainnya masih berstatus anak saat dugaan peristiwa terjadi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami laporan, keterangan korban dan saksi, serta sejumlah alat bukti.

Perkara ini dilaporkan melalui LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR pada 28 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk visum dan pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Dugaan pencabulan tersebut disebut terjadi ketika MMS masih menjadi pengajar di pondok pesantren. Salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 22 Januari 2025.

Saat itu, korban dipanggil MMS dan diminta masuk ke ruang kelas yang juga digunakan sebagai tempat tinggal. Di dalam ruangan, korban diduga menjadi sasaran tindakan seksual tersangka.

Peristiwa tersebut kemudian berkembang dalam penyidikan hingga polisi menemukan adanya lima korban dalam perkara yang sama.

“Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” jelas Kompol Aji.

Lima korban tersebut masing-masing berinisial MA (21), MC (26), ST (22), ES (17), dan MH (19). Dua korban masih tergolong anak ketika dugaan peristiwa berlangsung.

Setelah gelar perkara dilakukan, MMS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak, serta memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan,” ujar Kompol Aji.

Saat ini penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aji menegaskan pentingnya kontrol sosial di lingkungan untuk mencegah munculnya korban maupun pelaku kekerasan seksual.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita harus sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun sebagai korban, memperkuat kontrol sosial di lingkungan,” pungkasnya.

Polresta Malang Kota memastikan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (bob)

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.