Lapor Jalan Rusak di Kabupaten Malang? Pintu DPUBM Terbuka Lebar

Ilustrasi pembenahan jalan yang dilakukan oleh petugas DPUBM Kabupaten Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Ilustrasi pembenahan jalan yang dilakukan oleh petugas DPUBM Kabupaten Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Masyarakat Kabupaten Malang kini tidak perlu pusing menentukan kewenangan ruas jalan ketika menemukan jalan berlubang atau rusak. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang membuka jalur pelaporan melalui unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di berbagai wilayah.

Kepala DPUBM Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma mengatakan, pihaknya memiliki tujuh UPT yang menjangkau 33 kecamatan. Keberadaan UPT tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan mengenai kondisi jalan di wilayahnya.

Pria yang akrab disapa Oong ini menyampaikan masyarakat tidak harus mengetahui terlebih dahulu apakah ruas jalan yang dilaporkan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, atau pemerintah pusat.

“Masyarakat bisa memberikan informasi ke kami, melalui UPT-UPT kami yang tersebar di tujuh UPT di 33 kecamatan. Nah kami akan menyambungkan dengan provinsi maupun balai besar,” ujar Oong.

Ia menegaskan, laporan yang masuk akan diteruskan kepada instansi sesuai kewenangan. Mekanisme tersebut juga telah terintegrasi dengan kanal pengaduan DPUBM melalui command center.

“Begitu ada pengaduan masyarakat (dumas) terkait dengan jalan berlubang, itu masuk ke kami, masuk ke UPT kami, melalui command center kita,” tegas Oong.

Jika ruas jalan yang dilaporkan berstatus jalan provinsi, DPUBM akan meneruskan informasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara untuk jalan nasional, laporan disampaikan kepada balai besar jalan nasional.

“Langsung kami sampaikan kepada provinsi dan balai besar jalan nasional langsung ditindaklanjuti. Bukan kami yang ngerjakan, tapi mereka langsung. Tapi informasinya dari kami,” ungkap Oong.

Kemudahan pelaporan tersebut diberikan lantaran status kewenangan jalan di Kabupaten Malang cukup beragam. Jalan yang berada di wilayah Kabupaten Malang belum tentu menjadi tanggung jawab Pemkab Malang.

Oong menambahkan, salah satu cara sederhana untuk mengenali jalan nasional adalah melihat marka. Jalan nasional umumnya menggunakan marka berwarna kuning, sedangkan jalan provinsi dan kabupaten pada umumnya menggunakan marka putih.

Namun, warna marka bukan satu-satunya hal yang perlu menjadi patokan. Masyarakat juga tidak perlu khawatir apabila tidak mengetahui status jalan yang mengalami kerusakan.

Informasi mengenai status ruas jalan dapat ditanyakan melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun kecamatan. Selanjutnya, laporan dapat diteruskan kepada DPUBM untuk dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang.

“Pasalnya, ukuran jalan maupun kondisi jalan tidak selalu menjadi penanda kewenangan. Sejumlah ruas jalan kabupaten memiliki kondisi yang baik sehingga kerap dianggap sebagai jalan provinsi. Banyak juga yang hampir orang mengira itu jalan provinsi, padahal itu jalan kabupaten,” beber Oong.

Ia mencontohkan ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Poncokusumo dengan Kecamatan Wajak. Meski kondisinya relatif baik, tidak berlubang, dan terlihat seperti jalan utama, ruas tersebut ternyata merupakan jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Malang.

“Oleh karena itu masyarakat tidak perlu ragu, tinggal bertanya kepada desa/kelurahan atau kecamatan terkait status jalan. Kemudian pihak desa/kelurahan atau kecamatan bisa meneruskan ke kami. Nanti kami cepat kok memberikan informasi, bahwa ini jalan provinsi, ini jalan kabupaten, yang kuning jelas jalan nasional,” pungkas Oong. (yog/bob)

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.
Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.