Kabupaten Malang, blok-a.com – Sengketa pembangunan Wangsakarta Resort & Living Space di Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, kembali memanas. Kontraktor pembangunan proyek tersebut, Iwan Wibisono, melalui kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto, SH, MH, melayangkan somasi kedua kepada pihak pengembang Primaland, Selasa (18/8/2026).
Somasi kedua tersebut berkaitan dengan pembayaran pekerjaan pembangunan delapan dari sembilan unit rumah yang sebelumnya dikerjakan Iwan. Yayan mengatakan, hingga somasi kedua dilayangkan, pihaknya belum menerima jawaban atas somasi pertama yang dikirim pada Kamis (6/8/2026), maupun pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan kliennya.
“Kami secara resmi mengirimkan somasi kedua atau yang terakhir, Selasa 18 Agustus 2026, baik secara tertulis dan terbuka. Semua yang telah dikerjakan klien saya di Wangsakarta sudah terjadi, dan pada termin kedua belum dibayarkan sama sekali, padahal pada proses pembangunan setelah termin satu, semua menggunakan dana pribadi,” jelas Yayan saat ditemui di kantornya.
Menurut Yayan, berdasarkan Surat Peringatan Ke-2 (SP2) sekaligus pemutusan hubungan kerja dari Primaland selaku pengembang Wangsakarta kepada kliennya, belum ada pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan.
“Kami ini cuma menagih yang telah dikerjakan kontraktor itu tolong dibayar. Pekerjaan proyek lanjutan setelah pembayaran termin pertama,” ujarnya.
Persoalan tersebut muncul setelah pekerjaan Iwan dihentikan dan sembilan unit yang sebelumnya ditanganinya diambil alih untuk dilanjutkan pihak lain. Yayan menilai, pengambilalihan pekerjaan tersebut semestinya tidak menghilangkan kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan kliennya.
Ia menyebut total tagihan yang kini dimintakan kepada pihak pengembang mencapai sekitar Rp1,304 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan pekerjaan sejumlah unit dalam proyek Wangsakarta.
Yayan juga menegaskan pihaknya meminta agar persoalan pembayaran diselesaikan terlebih dahulu. Ia menyebut pengguna atau user tidak diperbolehkan masuk dan melakukan aktivitas di unit yang menjadi objek pekerjaan sebelum persoalan tagihan diselesaikan.
Sementara itu, Iwan Wibisono mengatakan persoalan progres pembangunan dan keterlambatan pekerjaan yang dibebankan kepada pihaknya tidak sepenuhnya berasal dari timnya. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi keterlambatan hingga akhirnya memicu persoalan antara kedua pihak.
Ia menjelaskan, pada tahap pembangunan struktur atau tahap pertama dengan persentase proyek rumah sekitar 50 persen, tidak ditemukan masalah. Kondisi tersebut membuat pencairan termin pertama berjalan hingga selesai.
Namun, menurut Iwan, persoalan mulai muncul pada tahap kedua yang berkaitan dengan pekerjaan finishing dan arsitektural. Ia menyebut terdapat perubahan permintaan dari pengguna serta ketidaksesuaian antara gambar dan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Termin pertama tidak ada masalah struktur. Melalui cek dan validasi. Kemudian, di tahap kedua mulai ada masalah. Ada yang perubahan permintaan user, kemudian ada yang ketidaksamaan antara gambar dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), yang di tahap kedua ini berkaitan dengan pekerjaan finishing dan arsitektural,” jelas Iwan.
Dari sembilan unit yang dikerjakan, Iwan menyebut delapan unit menjadi persoalan pembayaran. Sementara satu unit, yakni BB 07, telah dibayar lunas dan hanya menyisakan uang retensi sebesar lima persen dari nilai proyek yang belum dibayarkan.
Adapun delapan unit lainnya, menurut Iwan, telah melalui proses pengerjaan tetapi belum mendapatkan pembayaran. Sisa pengerjaan kemudian diambil alih pihak pengembang, sementara material miliknya masih berada di area proyek. Ia menyebut progres pembangunan pada unit-unit tersebut tinggal melanjutkan pekerjaan tahap kedua.
“Masing-masing unit memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersendiri. Ada yang nilai bangunan fisiknya itu Rp209 juta ada yang sampai Rp500 juta. Dan sisa pembangunan yang saya biayai dari uang pribadi, dengan progres mendekati 70 hingga 80 persen tidak terbayarkan,” lanjutnya.
Iwan menambahkan, penundaan pembayaran turut berdampak terhadap arus kas proyek. Kondisi tersebut kemudian berpengaruh terhadap kemampuan kontraktor dalam melanjutkan pekerjaan.
“Cash flow kami akhirnya juga terdampak. Karena kami bekerja juga dengan banyak orang. Kebutuhan kelancaran arus keuangan pastinya juga sangat penting, dan hal ini juga menghambat proses,” katanya.
Iwan mengatakan pihaknya menerima pemberitahuan terkait pengambilalihan sembilan unit dari pihak pengembang pada 19 Juni 2026. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, timnya kemudian bersiap menindaklanjuti proses pengambilalihan.
Melalui somasi kedua yang disebut sebagai somasi terakhir, pihak Iwan meminta adanya tanggapan resmi sekaligus penyelesaian pembayaran. Jika tidak ada itikad baik, pihaknya mengancam membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Kami akan lakukan gugatan, bersama Pak Yayan nanti akan melanjutkan ke jalur hukum. Nanti teknisnya, kami menunggu itikad baik dari pihak terkait. Karena selama ini kami jemput bola menghubungi penanggung jawab proyek, tidak ada kesempatan dan ruang bagi kami duduk bersama dengan direksi Primaland maupun pihak pengembang Wangsakarta terkait untuk menyelesaikan hal ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Legal Corporate Primaland Agung Muji Restiyono menegaskan keputusan menghentikan kerja sama dengan kontraktor tidak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan serta mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam kontrak kerja.
Ia menjelaskan, setiap kebijakan yang diambil manajemen selalu mempertimbangkan aspek teknis, hasil evaluasi proyek, serta komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pembangunan. (rex/bob)








