Hakim Vonis 18 Tahun Penjara Pembunuh Wanita Open BO di Kota Malang

Pembunuhan di Kos Lowokwaru, Perempuan 23 Tahun Tewas Ditusuk Penghuni
Lokasi Pembunuhan di Kos Lowokwaru, Kota Malang (istimewa)

Kota Malang, blok-a.com – Terdakwa kasus pembunuhan wanita berinisial SM (23) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada akhir 2025 lalu, Musa Krisdianto Warorowai, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono dalam sidang yang digelar pada Senin (29/6/2026). Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang.

JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto, mengatakan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.

“Putusan hakim sama dengan tuntutan kami, yakni 18 tahun penjara. Unsur perencanaan terbukti, yaitu ada jeda waktu saat terdakwa mengambil pisau untuk membunuh korban,” ujarnya usai persidangan.

Menurut Heriyanto, fakta persidangan menunjukkan terdakwa sempat memiliki kesempatan untuk mengurungkan niatnya. Namun, saat didesak korban terkait pembayaran, terdakwa justru menuju dapur untuk mengambil pisau sebelum akhirnya menyerang korban.

“Dari fakta persidangan, terbukti adanya perencanaan pembunuhan. Jadi terdakwa saat didesak korban, sempat turun ke dapur dan mengambil pisau lalu menikam bagian leher korban. Dengan putusan ini, kami juga menyatakan pikir-pikir,” ungkapnya.

Baik pihak jaksa maupun terdakwa belum menyatakan menerima ataupun mengajukan banding. Keduanya memilih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan pihaknya akan lebih dahulu berkoordinasi dengan klien dan keluarganya sebelum memutuskan sikap.

“Kami akan berkomunikasi dengan terdakwa dan keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya. Dalam waktu tujuh hari ke depan, akan diputuskan apakah mengajukan upaya hukum atau tidak,” katanya.

Meski masih pikir-pikir, Guntur menilai hasil persidangan telah memenuhi target pembelaan. Sebab, terdakwa tidak dijatuhi hukuman mati maupun pidana penjara seumur hidup sebagaimana ancaman maksimal dalam dakwaan pembunuhan berencana.

“Target kami sudah tercapai, karena terdakwa bebas dari ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Putusan ini juga sesuai dengan tuntutan JPU,” tandasnya.

Sebelumnya, pembunuhan tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami Nomor 19, RT 6 RW 6, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu (27/12/2025) malam.

Peristiwa bermula ketika Musa memesan jasa korban melalui aplikasi Michat yang kerap disalahgunakan sebagai sarana transaksi open BO. Keduanya kemudian sepakat bertemu dan melakukan hubungan intim di rumah kos yang ditempati terdakwa dengan tarif Rp200 ribu.

Namun, setelah berhubungan badan, terdakwa tidak membayar dengan alasan kondisi fisik korban tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi. Terdakwa sempat menawarkan dua telepon genggam miliknya sebagai jaminan, tetapi ditolak korban.

Saat korban mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar, terdakwa panik. Ia kemudian menuju dapur, mengambil sebilah pisau, lalu menusuk leher korban dari belakang berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Musa didakwa dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP dalam KUHP baru atau Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP dalam KUHP lama terkait pembunuhan berencana dan pembunuhan. (bob)