Meski Jadi Objek Pajak, Kendaraan Listrik di Kota Malang Belum Dipungut PKB

Harga BBM Naik, Minat Warga Malang Raya Beralih ke Mobil Listrik Meningkat
Harga BBM Naik, Minat Warga Malang Raya Beralih ke Mobil Listrik Meningkat

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik hingga kini belum dapat dipungut. Hal itu karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih belum memberlakukan PKB bagi kendaraan listrik meski regulasi terbaru telah memasukkannya sebagai objek pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moh Sulton, mengatakan kebijakan tersebut masih mengacu pada arahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, penerapan PKB kendaraan listrik di Jawa Timur masih ditunda sepanjang 2026.

“Melalui Permendagri Nomor 11 ada perubahan. Dulu kendaraan listrik bukan objek pajak, sekarang sudah menjadi objek pajak. Tetapi pengenaannya pada 2026 ini masih belum dilaksanakan di Jawa Timur,” ujar Sulton.

Karena Kota Malang merupakan bagian dari Provinsi Jawa Timur, kebijakan yang berlaku di tingkat provinsi tersebut otomatis juga diterapkan di Kota Malang.

“Termasuk di Kota Malang, karena kita mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Sulton menjelaskan, PKB merupakan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota memperoleh bagian penerimaan melalui skema opsen PKB.

Dengan belum dipungutnya PKB kendaraan listrik, maka Kota Malang juga belum menerima pendapatan dari opsen yang bersumber dari jenis kendaraan tersebut.

Meski demikian, ia memastikan mekanisme penyaluran opsen PKB selama ini berjalan secara otomatis setiap kali wajib pajak melakukan pembayaran.

“Begitu wajib pajak membayar PKB, pada saat transaksi itu juga bagian opsen langsung masuk ke daerah,” jelasnya.

Namun mekanisme tersebut belum berlaku untuk kendaraan listrik karena hingga saat ini belum ada kewajiban pembayaran PKB.

“Untuk kendaraan listrik memang belum dikenakan pajak sesuai kebijakan dari pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Terkait potensi tambahan pendapatan daerah apabila PKB kendaraan listrik mulai diterapkan, Sulton menyebut pihaknya belum bisa melakukan proyeksi. Sebab, skema yang akan diberlakukan pada 2027 masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Belum bisa dihitung karena kami masih menunggu kebijakan gubernur. Apakah nantinya diterapkan penuh sesuai ketentuan atau masih ada insentif berupa pengurangan besaran pajak seperti yang berlaku saat ini,” pungkasnya. (bob)