Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 2kg Sabu, 500 Ekstasi, dan 490 Ribu Pil Koplo

Tersangka AW, MF, dan ANH dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolresta Malang Kota (foto: Blok-a.com / M Berril Labiq)
Tersangka AW, MF, dan ANH dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolresta Malang Kota (foto: Blok-a.com / M Berril Labiq)

Kota Malang, Blok-a.com – Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras yang diduga beroperasi lintas daerah. Dari pengembangan tiga penangkapan yang dilakukan pada 26 hingga 29 Juni 2026, polisi menyita lebih dari 2 kilogram sabu, 500 butir ekstasi, dan 490 ribu butir pil double L. Dua orang yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan menjelang momentum libur sekolah dan perkuliahan. Menurutnya, meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa liburan berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memperluas peredaran.

“Kami terus meningkatkan kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan narkotika karena dengan momentum liburan ini banyak juga mobilitas di Kota Malang yang tentunya terdapat cukup risiko dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (3/7/2026).

Putu menjelaskan pengungkapan bermula dari penangkapan AW (31), warga Kedungkandang, pada Jumat (26/6/2026) malam. Berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran pil double L, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap AW di rumahnya di kawasan Lesanpuro, Kec. Kedungkandang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 90 botol pil double L yang masing-masing berisi seribu butir atau total 90 ribu butir. Berdasarkan pemeriksaan, AW mengaku baru saja menerima satu kardus berisi 100 ribu pil dari MF dan telah lebih dulu mengedarkan 10 ribu butir menggunakan sistem ranjau atas perintah seorang DPO berinisial OK.

Pengembangan dari penangkapan AW kemudian mengarah kepada MF (21), yang ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada malam yang sama.

Di lokasi tersebut, polisi menyita dua kardus berisi 200 ribu butir pil double L dan satu paket sabu seberat 2,38 gram. Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku menerima lima kardus pil double L melalui jasa ekspedisi. Sebanyak dua kardus atau 200 ribu butir telah diedarkan kepada seseorang yang tidak dikenal. Satu kardus berisi 100 ribu butir diserahkan kepada AW, sedangkan dua kardus sisanya berhasil diamankan polisi.

Selain pil double L, MF juga mengaku pernah menerima satu kilogram sabu dari DPO yang sama untuk diedarkan dengan sistem ranjau. Sebagian besar barang tersebut telah diedarkan sebelum akhirnya polisi melakukan penangkapan.

Penyelidikan kemudian kembali dikembangkan hingga mengarah kepada ANH (26), yang ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Sukun pada Senin (29/6/2026) malam.

Dari rumah tersangka, polisi menyita sabu dengan berat kotor 2.063,37 gram yang terdiri dari satu paket besar dalam kemasan teh hijau, 13 paket ukuran sedang, serta enam paket kecil. Selain itu, petugas juga menemukan 500 butir ekstasi yang telah dikemas dalam lima bungkus plastik.

Berdasarkan pemeriksaan, ANH mengaku menerima sabu dan ekstasi dari seorang DPO berinisial MS untuk diedarkan kembali. Ia dijanjikan upah Rp2 juta setelah mengambil dan mengirimkan barang tersebut kepada pembeli.

Putu mengatakan hasil pendalaman sementara menunjukkan ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan kota. Polisi masih memburu dua DPO yang diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengendali distribusi.

“Dari hasil pendalaman terhadap tiga tersangka ini, patut diduga sindikat ini bekerja lintas daerah, lintas kabupaten kota, tidak hanya bergerak di Kota Malang saja. Sampai saat ini pengembangan masih berlangsung,” katanya.

Ia mengungkapkan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pantauan petugas, mulai dari sistem ranjau hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Paket narkotika maupun pil double L disamarkan menggunakan kemasan barang umum seperti obat-obatan atau peralatan medis.

“Kami juga bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan control delivery dan metode-metode lain agar pengiriman dalam arti peredaran gelap obat keras ini bisa kita cegah tidak sampai ke para penyalahguna,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara MF dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Adapun ANH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain memaparkan pengungkapan tiga kasus menonjol tersebut, Polresta Malang Kota juga merilis capaian penanganan perkara narkotika selama Semester I 2026.

Selama periode Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba menangani 141 kasus yang terdiri dari 136 kasus narkotika dan lima kasus obat keras berbahaya dengan total 169 tersangka, yakni 163 laki-laki dan enam perempuan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 perkara dengan 83 tersangka diselesaikan melalui mekanisme restorative justice berdasarkan hasil asesmen terpadu. Barang bukti yang diamankan selama Semester I 2026 meliputi 27,4 kilogram ganja, 5,87 kilogram sabu, 775 butir ekstasi, dan 372.135 butir pil double L.

Menurut Putu, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 111 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras. Rinciannya, 9.149 jiwa dari ganja, 8.369 jiwa dari sabu, 775 jiwa dari ekstasi, dan 93.033 jiwa dari pil double L.

Putu menilai Kota Malang masih menjadi daerah yang menarik bagi jaringan peredaran narkotika karena tingginya mobilitas masyarakat dan banyaknya kalangan usia produktif.

“Dari segi demand dan supply kita reduksi, kita tekan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (ber)