Kota Malang, blok-a.com – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sound horeg dalam berbagai kegiatan. Larangan itu dipastikan tetap berlaku dan tidak ada pengecualian, termasuk untuk karnaval maupun pawai Agustusan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan kebijakan tersebut masih menjadi acuan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan masyarakat. Ia mengatakan, penggunaan sound horeg tetap tidak diperbolehkan meski sebelumnya sempat muncul pawai yang menggunakan sound horeg di wilayah Kelurahan Tunggulwulung.

“Ya, tetap tidak boleh. Kemarin juga sudah saya tegur, karena kita sudah melarang terkait dengan penggunaan sound horeg,” ujar Wahyu, Rabu (22/7/2026).
Menurut Wahyu, Pemkot Malang telah berkoordinasi dengan seluruh kelurahan untuk mengingatkan masyarakat mengenai larangan tersebut. Meski demikian, ia mengakui masih ada sebagian warga yang mendukung penggunaan sound horeg.
“Sudah kami ingatkan. Tapi ya tetap ada saja (yang mendukung sound horeg, red). Yang jelas, kita tetap tidak bisa membolehkan. Harus sesuai kewajaran saja,” ungkapnya.
Ia memastikan aturan yang sama juga akan diterapkan selama rangkaian kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI. Tidak ada pengecualian bagi penyelenggara kegiatan yang ingin menggunakan sound horeg.
“Ya sama. Aturannya juga akan kita berlakukan seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan pengawasan terhadap penggunaan sound horeg dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. Menurutnya, penindakan merupakan kewenangan kepolisian karena berkaitan dengan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meski begitu, Satpol PP tetap melakukan pemantauan di lapangan untuk mendeteksi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Apabila masih dalam kewenangan Satpol PP, petugas akan mengedepankan langkah edukasi kepada penyelenggara kegiatan.
Namun jika ditemukan potensi gangguan yang memerlukan penanganan lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota.
“Kalau sudah lintas kewilayahan, kami melaporkan kepada teman-teman Polresta. Yang punya kewenangan untuk melakukan komunikasi lebih lanjut adalah teman-teman Polresta,” katanya.
Heru juga menyinggung surat imbauan larangan penggunaan sound horeg yang diterbitkan tahun lalu. Menurutnya, apabila surat tersebut tidak mencantumkan batas waktu, maka imbauan itu tetap berlaku sebagai pedoman bagi masyarakat.
“Kalau itu imbauan yang tidak ada durasi waktunya, ya sebenarnya berlaku seterusnya. Kami juga akan mengkomunikasikan persoalan ini dengan Bakesbangpol,” tandasnya. (bob)








