Dishub Kabupaten Malang Terima 80 Pengajuan Penggunaan Jalan Termasuk Karnaval

Screenshot

Kabupaten Malang, blok-a.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang terus mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan penggunaan jalan untuk kegiatan di luar kepentingan lalu lintas, seperti karnaval, bersih desa, hingga hajatan. Hingga akhir Juli 2026, Dishub Kabupaten Malang telah menerima 80 pengajuan rekomendasi penggunaan jalan, termasuk 12 pengajuan yang diajukan untuk kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Kepala Dishub Kabupaten Malang, Eko Margianto, mengatakan penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakat diperbolehkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya tersedianya jalur alternatif.

“Syaratnya harus ada jalan alternatif, jika tidak ada, maka tidak diizinkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2027).

Eko menambahkan, kewenangan penerbitan izin penggunaan jalan sepenuhnya berada di tangan kepolisian, baik Polsek, Polres, maupun Polda. Sementara itu, Dishub berperan dalam koordinasi serta memberikan rekomendasi teknis apabila diperlukan.

Ia mengungkapkan, dari total 80 pengajuan sejak Januari hingga saat ini, tidak seluruhnya merupakan kegiatan karnaval. Data tersebut mencakup berbagai kegiatan masyarakat yang memanfaatkan badan jalan, seperti bersih desa, pawai, hingga hajatan.

Adapun khusus peringatan HUT RI, hingga kini telah tercatat 12 pengajuan rekomendasi penggunaan jalan.

Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama kegiatan berlangsung, Dishub menyiagakan personel di sejumlah titik. Petugas akan melakukan rekayasa lalu lintas sesuai kondisi di lapangan dengan tetap berkoordinasi bersama kepolisian.

Di sisi lain, Eko mengakui masih terdapat kendala berupa kurangnya koordinasi dari panitia penyelenggara saat hari pelaksanaan kegiatan.

“Misalnya pada awal-awal mengajukan rekomendasi maupun izin, tetapi ketika hari H tidak koordinasi. Meskipun yang koordinasi juga ada,” tuturnya.

Dishub mengimbau panitia mengajukan permohonan rekomendasi setidaknya 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan. Persyaratan yang harus dilampirkan meliputi surat permohonan, tujuan kegiatan, rute dan denah lokasi, penanggung jawab, serta jadwal pelaksanaan.

Selain menyediakan jalur alternatif, panitia juga diminta memasang petunjuk arah sementara agar pengguna jalan tidak kebingungan. Panitia juga dilarang memindahkan atau merusak fasilitas jalan seperti rambu lalu lintas dan lampu penerangan.

Untuk kegiatan yang diperkirakan mengundang banyak peserta maupun penonton, Dishub mewajibkan panitia menyiapkan kantong parkir dan juru parkir insidentil yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Malang.

“Langkah ini dilakukan untuk mencegah parkir liar, kemacetan, maupun praktik pungutan liar selama kegiatan berlangsung demi kenyamanan masyarakat khususnya Kabupaten Malang,” pungkasnya. (yog/bob)

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.
Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.