Kota Malang, blok-a.com – Seorang perempuan berinisial K (25) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pria yang dikenalnya melalui mantan pacarnya di kawasan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) dini hari.
Pria berinisial V alias IF yang diduga terlibat dalam perkara tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Malang Kota.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan penetapan tersangka tersebut. Status hukum itu ditetapkan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka. Dan saat ini, tersangka sudah ditahan,” jelas Lukman saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Namun, Lukman belum membeberkan secara detail kronologi maupun hasil penyelidikan perkara tersebut. Ia menyebut proses penyelidikan masih dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Mohon waktu, karena masih dalam penyelidikan,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah korban meminta bantuan pengemudi ojek online (ojol) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, seorang pengemudi dari komunitas Barisan Driver Suhat Malang (BDSM) menerima order untuk menjemput korban.
Ketika tiba di titik penjemputan, pengemudi ojol mendapati korban dalam kondisi menangis. Kepada pengemudi, korban mengaku mengalami kekerasan seksual dan meminta bantuan untuk diantarkan melapor ke polisi.
Pengemudi ojol kemudian membawa korban menuju Polsek Lowokwaru. Namun, karena saat itu masih dini hari dan pagar kantor polisi dalam kondisi tertutup, pengemudi sempat mengira tidak ada petugas di lokasi.
Pihak ojol kemudian menghubungi ketua komunitas. Bersama anggota lainnya, mereka mendatangi lokasi yang disebut korban berada di kawasan Tlogomas.
Di lokasi tersebut, mereka kemudian menghubungi Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh Zakki, untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban.
“Saat itu, saya dihubungi oleh teman-teman ojol. Karena lokasinya dekat, saya langsung meluncur ke sana,” jelas Zakki saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2026).
Setibanya di lokasi, Zakki bersama komunitas ojol mendapati jajaran Polsek Lowokwaru telah berada di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polresta Malang Kota sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan awal, korban sebelumnya dijemput oleh V dari tempat indekosnya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Korban kemudian dibawa ke kediaman V di kawasan Tlogomas. Di lokasi tersebut, dugaan tindak pidana pemerkosaan disebut terjadi.
Zakki mengatakan, korban dan tersangka sebenarnya saling mengenal melalui relasi pertemanan. V diketahui merupakan teman dari mantan kekasih korban.
“Mereka berdua hubungannya teman. Jadi, tersangka ini adalah temannya mantan pacar korban,” imbuhnya.
Zakki mengaku mendapat informasi mengenai penetapan tersangka pada Minggu (13/9/2026). Ia menyebut tersangka telah ditahan oleh kepolisian.
“Alhamdulillah, kami dapat informasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Dengan ini, setidaknya korban telah mendapatkan keadilan karena tersangka ditahan berdasarkan dugaan tindak pidana pemerkosaan (Pasal 473 KUHP) yang ancaman pidananya 12 tahun penjara,” terangnya.
Ia juga mengapresiasi jajaran Polresta Malang Kota, khususnya Unit PPA Satreskrim, yang telah menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya Polresta Malang Kota khususnya Unit PPA Satreskrim yang telah bekerja secara profesional, cepat, dan kredibel dalam menangani perkara ini,” tandasnya.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta sebelumnya membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut perkara telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Iya, peristiwanya terjadi pada Sabtu dini hari. Dan saat ini, telah ditangani oleh Unit PPA Polresta Malang Kota,” tandasnya.
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa tersebut. (bob)








