Malang, blok-a.com – Banyak umat muslim yang masih kebingungan terhadap aktivitas yang dapat membatalkan puasa, salah satunya mengorek atau membersihkan telinga.
Perlu diketahui, puasa sendiri merupakan perilaku menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Perbuatan yang membatalkan puasa di antaranya makan minum, dan berhubungan badan antara suami-istri.
Ada satu lagi yang oleh sebagian muslim dianggap bisa membatalkan puasa, yakni memasukkan benda asing dengan sengaja ke dalam lubang tubuh. Lubang yang dimaksud, termasuk hidung, telinga, dan dubur.
Lalu, apakah keyakinan tersebut benar? Apakah mengorek telinga saat berpuasa dapat membatalkannya? Berikut penjelasannya.
Dilansir dari Akun YouTube NU Online yang berjudul ‘Hukum Membersihkan Telinga saat Puasa’. Habib Muthohar menjelaskan, bahwa sesuatu ke lubang-lubang dalam tubuh dapat membatalkan puasa.
Terdapat dua pendapat berbeda mengenai hal tersebut. Menurut Imam Syafi’i Raudhatul Ta’ala dalam hadisnya, ia menyebut jika seorang tengah berpuasa kemudian memasukkan sesuatu ke lubang-lubang, kecuali mata, tersebut maka puasanya akan batal.
Namun, lanjut Habib Muthohar, Al-Ghazali memiliki pendapat yang berbeda, yakni bahwa telinga bukan termasuk lubang yang terbuka.
Pendapat Al-Ghazali tersebut berdasarkan ilmu kedokteran, bahwa telinga itu tidak ada hubungannya dengan organ dalam tubuh.
“Justru malah mata yang ada hubungannya dengan kerongkongan. Imam Ghazali lebih condong ke ilmu kedokteran. Wallahualam,” ujarnya dilansir dalam Akun YouTube NU Online, Kamis (28/3/2034).
Sehingga untuk mengantisipasi batalnya puasa saat bulan Ramadan, maka umat muslim dianjurkan tidak mengorek telinga saat siang hari atau saat menjalankan ibadah puasa.
Mengorek atau membersihkan telinga sebaiknya dilakukan saat malam hari atau sesudah berbuka puasa. (ptu/gni)