Drama Kepemilikan Sardo Swalayan, Polda Jatim Resmi Tahan Tiga Tersangka

Drama Kepemilikan Sardo Swalayan, Polda Jatim Resmi Tahan Tiga Tersangka
Tatik Suwartiatun dan kuasa hukumnya, Heli S.H., M.H. (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Drama sengketa kepemilikan aset Sardo Swalayan akhirnya memasuki babak baru. Kasus itu melibatkan nama mantan Pasutri (Pasangan Suami Istri) Tatik Suwartiatun dan Imron Rosyadi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Timur resmi menahan tiga tersangka terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Penahanan dilakukan pada Senin (27/4/2026) terhadap tiga tersangka, yakni Imron Rosyadi, Drs. Choiri MS, dan Fanani BA. Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik atau Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kuasa hukum pelapor, Tatik Suwartiatun, yakni Heli S.H., M.H., menjelaskan perkara ini berawal dari pembuatan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 tertanggal 24 Desember 2016.

Menurutnya, akta tersebut dibuat secara sepihak oleh para tersangka tanpa melibatkan maupun sepengetahuan kliennya.

“Dalam akta tersebut, mereka mengklaim secara sepihak bahwa aset Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan adalah harta waris keluarga tersangka. Padahal secara hukum, aset tersebut merupakan harta bersama atau gono-gini antara klien kami dengan Imron Rosyadi,” ujar Heli, Rabu (29/4/2026).

Heli menjelaskan, perkara yang telah berjalan hampir enam tahun itu sempat dihentikan melalui SP3 pada Maret 2021 karena dianggap tidak cukup unsur pidana.

Namun, pihaknya kemudian menempuh jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Putusan yang telah inkrah menyatakan Akta Nomor 7 tersebut batal demi hukum dan menegaskan bahwa aset Sardo Swalayan merupakan harta bersama.

“Dengan adanya putusan itu, kasus pidana kemudian dibuka kembali,” jelasnya.

Ia menambahkan, sempat ada upaya intervensi melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Polri. Namun tim kuasa hukum berhasil memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil dengan nomor perkara 3/Pra Pid/2025/PN Bil yang memerintahkan penyidikan dilanjutkan.

Sementara itu, upaya praperadilan balasan yang diajukan pihak tersangka juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami mengapresiasi ketegasan Ditkrimum Polda Jatim yang telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Langkah itu sudah memenuhi syarat objektif sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHAP dan syarat subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP,” terangnya.

Lebih lanjut, Heli menyebut penahanan tersebut penting karena ada dugaan para tersangka berupaya merekayasa bukti baru atau novum serta memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam proses hukum lainnya.

Atas dugaan itu, pihaknya kembali melaporkan para tersangka dengan laporan baru bernomor LP/B/203/II/2026/SPKT/Polda Jatim pada Februari 2026 lalu.

“Harapan kami, para tersangka menyadari dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini menjadi pembelajaran bahwa meski memiliki uang dan kekuasaan, hukum tetap harus ditegakkan. Karena di atas langit masih ada langit,” pungkasnya. (bob)

Exit mobile version