Dugaan Kasus Suap Proyek Infrastruktur, Wali Kota Madiun Maidi Terjerat OTT KPK

Wali Kota Madiun, Maidi (Wikipedia)
Wali Kota Madiun, Maidi (Wikipedia)

Blok-a.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait komitmen fee proyek infrastruktur dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility(CSR).

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik pada Senin (19/1/2026) kemarin di wilayah Kota Madiun.

Peristiwa ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan tim penindakan KPK sejak Senin pagi di beberapa titik strategis, termasuk lingkungan kantor Pemerintah Kota Madiun. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 15 orang yang terdiri dari pejabat daerah, PNS, hingga pihak swasta. Dari belasan orang tersebut, 9 orang—termasuk Maidi dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah—dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Benar, tim melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di Madiun. Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai bagian dari transaksi suap terkait fee proyek infrastruktur dan pengelolaan dana CSR. 

Setelah pemeriksaan 1×24 jam, status perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan saudara M sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Maidi tiba di Gedung KPK pada Senin malam sekitar pukul 22.30 WIB dengan pengawalan ketat. Saat dimintai keterangan oleh awak media mengenai penangkapannya, ia memberikan pernyataan singkat. 

“Saya ikuti proses hukumnya saja. Saya tidak pernah lelah membangun Madiun. Kalau ada kekurangan, doakan saya sehat ya,” ucap Maidi sesaat sebelum memasuki lift gedung KPK.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengonfirmasi bahwa pihaknya membantu proses awal pemeriksaan. “Kami hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan di Mapolres dan mengawal petugas serta para terperiksa ke Surabaya sebelum diterbangkan ke Jakarta. Seluruh proses penyidikan sepenuhnya merupakan kewenangan KPK,” jelasnya.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi warga Kota Madiun, mengingat Maidi baru saja memulai masa jabatan keduanya untuk periode 2025–2030 setelah memenangkan Pilkada 2024. Selain itu, Maidi tercatat sebagai Wali Kota Madiun ketiga yang terjerat kasus korupsi, mengulang sejarah kelam para pendahulunya. Hingga Selasa (19/1/2026) sore, tim penyidik KPK dilaporkan masih melakukan penggeledahan di ruang kerja Wali Kota dan kantor Dinas PUPR untuk mengumpulkan barang bukti tambahan berupa dokumen proyek dan alat elektronik.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com