Kota Malang, blok-a.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang ada di Malang Raya di Polresta Malang Kota hari ini
KPK melakukan pemeriksaan kepada ketua Pokmas ini untuk menindaklanjuti penyidikan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa Ahmad Khoesairi, Senin (16/9) malam, saat dikonfirmasi.
“Saya sempat dikasih tahu oleh salah seorang ketua Pokmas asal Poncokusumo. Kalau pemeriksaan pada Selasa pukul 13.00,” ungkap pria asal Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang itu.
Sepengetahuannya, ada sekitar belasan ketua Pokmas di Malang Raya, yang mendapat surat panggilan dari KPK guna dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan tersebut sebagai tindaklanjuti penyidikan dugaan penyimpangan dana Pokir anggota DPRD Propinsi Jatim, periode 2019 – 2024.
“Kebetulan salah satu Pokmas yang dipanggil berasal dari Poncokusumo,” tukasnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. 21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ucapnya. (ags/bob)








