Kepanjen, blok-a.com – Upaya terdakwa Syaiful Adhim (34) untuk lolos dari jeratan hukum kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukumnya.
Putusan sela itu dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Cakra PN Kepanjen, Senin (15/9/2025). Sidang dipimpin Hakim Ketua Agus Soetrisno bersama dua hakim anggota, Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara.
“Keberatan saudara (terdakwa) atau penasihat hukum tidak diterima,” tegas Agus Soetrisno saat membacakan amar putusan.
Sidang Kasus Pemalsuan Merek di Malang, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok. “Untuk itu, kesempatan penuntut umum mengajukan pembuktian pada hari Senin tanggal 29 September 2025,” lanjut Agus.
Sebelumnya, JPU Ari Kuswadi memang sudah menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Menurutnya, keberatan tersebut hanya formalitas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ari menegaskan seluruh unsur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah terpenuhi. Pasal itu mengatur ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.
Kasus ini berawal dari laporan Freddy Nasution, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan mesin CNC (Computer Numerical Control) dan jasa fiber laser. Freddy melaporkan Syaiful ke Polres Malang setelah menduga ada upaya pemalsuan merek oleh yang bersangkutan.
Proses hukum sempat berjalan alot. Syaiful bahkan sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik ketika masih berstatus tersangka. Namun, kasus akhirnya tetap berlanjut hingga masuk meja hijau di PN Kepanjen.
Dalam sidang putusan sela hari ini, Syaiful hanya tampak tertunduk diam sepanjang persidangan. Saat diminta konfirmasi usai sidang, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya menolak memberikan keterangan kepada awak media.








