Gagal Bayar Kredit Rp1,4 Miliar, Rumah di Perum Araya Malang Dieksekusi Tanpa Perlawanan

Suasana eksekusi rumah di Kota Malang (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Suasana berbeda terlihat di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai lembaga pelatihan dan kursus di Perum Araya Blok C1 Nomor 7, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (30/7/2026).

Bangunan yang biasanya tampak sepi itu mendadak dipenuhi puluhan orang yang mengeluarkan perabotan dari dalam rumah.

Dua truk dan satu mobil pikap disiagakan di depan rumah untuk mengangkut seluruh isi bangunan, sementara sejumlah personel kepolisian dan TNI berjaga mengamankan jalannya proses pengosongan.

Pengosongan tersebut merupakan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang terhadap rumah beserta tanah seluas 240 meter persegi itu. Eksekusi dilakukan setelah pemilik rumah, Saniawan Arta Kusuma, tidak mengindahkan tiga kali somasi terkait tunggakan kredit kepada PT BPR Lestari selaku pemohon eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Risalah Lelang Nomor 460/10.03/2025.01 tertanggal 25 September 2025.

Panitera PN Kota Malang, Imam Sukardi, menjelaskan pelaksanaan eksekusi murni berlandaskan risalah lelang yang telah berkekuatan hukum dan bukan berdasarkan putusan gugatan.

“Tahapannya telah kita tindak lanjuti mulai dari anmaning (teguran), konstatering (pemeriksaan fisik), dan rapat koordinasi. Hingga akhirnya kita laksanakan eksekusi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat dilakukan konstatering, rumah dalam kondisi tertutup dan tidak ditemukan penghuni. Karena tidak ada upaya pengosongan secara sukarela dari pihak termohon, proses kemudian dilanjutkan ke rapat koordinasi hingga pelaksanaan eksekusi.

“Proses eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan. Objek tersebut kami serahterimakan kepada pihak pemenang lelang selaku pemohon eksekusi,” katanya.

Kuasa Hukum PT BPR Lestari, Sumardhan, mengungkapkan Saniawan mengajukan pinjaman sebesar Rp1,42 miliar pada 25 Maret 2019. Kredit tersebut telah diperpanjang sebanyak lima kali sebelum akhirnya mengalami gagal bayar.

Menurutnya, pihak bank telah mengirimkan tiga kali surat peringatan atau somasi pada 3 hingga 24 April 2024. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari debitur.

“Bank itu tidak butuh objek dan hanya butuh pengembalian dana pinjaman. Namun karena tidak ada jawaban hingga batas akhir somasi, sehingga kami menempuh hal ini,” ujarnya.

Setelah proses somasi tidak membuahkan hasil, PT BPR Lestari mengajukan permohonan lelang ke Balai Lelang Negara pada 7 Juli 2025. Dalam pelaksanaan lelang, aset tersebut dimenangkan oleh PT BPR Lestari dengan nilai Rp1,57 miliar.

Sumardhan menjelaskan, pembelian kembali aset jaminan oleh pihak bank telah sesuai ketentuan Undang-Undang Perbankan serta putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan bank membeli objek lelang guna meminimalkan kerugian.

Sebelum eksekusi dilakukan, kata dia, bank juga telah mengedepankan pendekatan persuasif. Pihaknya menawarkan pembayaran secara tunai maupun kredit untuk membeli kembali aset tersebut, termasuk memberikan uang kerahiman agar penghuni bersedia mengosongkan rumah secara sukarela.

“Kita sudah tawarkan, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak termohon. Hingga akhirnya sampai dilaksanakan eksekusi ini,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Saniawan Arta Kusuma, Abdul Rofik, menilai pelaksanaan eksekusi dilakukan terlalu terburu-buru. Sebab, perkara gugatan perlawanan yang diajukan kliennya masih berproses di PN Kota Malang dan putusannya dijadwalkan dibacakan pada 4 Agustus 2026.

“Perkara perlawanan kami masih bergulir di PN Kota Malang dan putusannya baru akan dibacakan 4 Agustus mendatang. Sehingga sangat kami sayangkan, perkara belum diputus tetapi eksekusi sudah berjalan,” ujarnya.

Atas pelaksanaan eksekusi tersebut, pihaknya berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab setelah putusan perkara perlawanan dibacakan.

“Saya akan mengambil sikap melakukan upaya hukum, yakni melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas eksekusi ini. Pelaporan tersebut akan kami layangkan setelah hasil putusannya keluar,” tandasnya. (bob)

Exit mobile version