Mahkamah Gerindra Pecat Tiga Kader Terjerat Kasus Narkoba, UAM Tak Hadir Agenda DPRD Kabupaten Malang

Kantor DPRD Kabupaten Malang (foto: blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kantor DPRD Kabupaten Malang (foto: blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Mahkamah Partai Gerindra menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga kadernya di Jawa Timur yang terlibat kasus narkotika. Salah satunya Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang.

Dikutip dari Instagram Gerindra, Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menyampaikan keputusan tersebut setelah Mahkamah Partai menggelar sidang pada 8 Oktober 2026.

“Kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD dari Gerindra,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Habiburokhman menyebut partai merespons cepat setelah mengetahui keterlibatan tiga kader tersebut dalam kasus narkoba.

Selain UAM, dua kader lainnya adalah Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi. Serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo. Asrila dan Afif diketahui merupakan kakak beradik.

Ketiganya sebelumnya mendapatkan restorative justice dan menjalani rehabilitasi dalam penanganan kasus narkotika.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai keputusan Mahkamah Partai Gerindra tersebut. Surat dari DPP Gerindra terkait status UAM juga belum diterima DPRD.

“Terkait surat dari Mahkamah Partai Gerindra belum kami terima,” kata Darmadi singkat, Selasa (3/11/2026) sore.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadho, membenarkan UAM merupakan anggota komisinya. Ia menyebut UAM tidak mengikuti sejumlah agenda kegiatan Komisi II dalam beberapa hari terakhir.

“Hari ini ada kajian di Komisi II, yang bersangkutan (UAM-red) tidak ada,” ungkap Gus Tadho.

Ali juga menyampaikan UAM tidak hadir dalam agenda rapat kerja DPRD Kabupaten Malang selama dua hari sebelumnya.

“Agenda rapat kerja juga tidak hadir 2 hari kemarin,” beber Gus Tadho.

Ia menambahkan, sejumlah anggota DPRD dari partai lain juga tidak mengetahui keberadaan UAM. Dalam beberapa agenda kegiatan dewan, UAM disebut tidak terlihat hadir.

Hingga berita ini ditulis, DPRD Kabupaten Malang belum menerima surat resmi terkait keputusan Mahkamah Partai Gerindra mengenai pemecatan UAM sebagai anggota DPRD. (yog)

Exit mobile version