Kabupaten Pasuruan, blok-a.com – Perjuangan panjang Tatik Suwartiatun mempertahankan hak kepemilikan atas Sardo Swalayan memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya dan menyatakan SP3 yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tidak sah.
Penasihat hukum Tatik, Helly SH, MH, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan ini menunjukkan proses hukum terus bergerak ke arah terang.
“Sekaligus memastikan dugaan tindak pidana berupa memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik akan diproses sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari sengketa harta gono-gini antara Tatik dan Imron Rosyadi, mantan suaminya. Selama masa perkawinan, keduanya memperoleh sejumlah aset, salah satunya Sardo Swalayan yang berada di Malang dan Pandaan. Persoalan muncul ketika kakak dan adik Imron, Drs. Choiri MS dan Fanani BE, mengklaim swalayan tersebut merupakan warisan keluarga, merujuk akta pernyataan bersama yang dibuat pada 2016 di hadapan notaris di Karawang.
Tatik kemudian mengajukan gugatan gono-gini di PA Malang. Proses itu berlarut setelah muncul gugatan intervensi dari pihak keluarga Imron. Merasa ada manipulasi dokumen, ia melapor ke Polda Jatim pada September 2020. Laporan itu dihentikan pada 2021, sehingga Tatik mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke PN Bangil hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Dalam putusan perkara perdata tersebut, akta kesepakatan bersama dinyatakan tidak sah dan batal. Majelis juga menyatakan Imron Rosyadi, Choiri MS, dan Fanani BE melakukan perbuatan melawan hukum, serta menegaskan bahwa Sardo Swalayan merupakan harta bersama antara Tatik dan Imron.
Putusan itu menjadi dasar Tatik meminta Polda Jatim membuka kembali laporan pidananya.
“Penyidik sempat menetapkan para terlapor sebagai tersangka karena dinilai telah ditemukan minimal dua alat bukti,” tambah Helly lagi.
Namun para terlapor mengajukan pengaduan ke Biro Wassidik Bareskrim Polri, hingga penyidikan kembali dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
“Menilai adanya kejanggalan, kami lalu mengajukan permohonan praperadilan ke PN Bangil,” ungkap Helly.
Dalam putusannya, hakim PN Bangil mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Hakim menyatakan SP3 tidak sah, memerintahkan penyidik mencabut penghentian penyidikan, dan meminta penyidikan dilanjutkan. Hakim juga memerintahkan berkas perkara segera dikirim ke JPU serta memerintahkan penyidik Polda Jatim melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk menghindari potensi menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
Tatik menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur.
“Saya bersyukur dan terus maju agar keadilan terwujud. Kebenaran itu akan menemukan jalannya sendiri,” tegas ibu dua anak tersebut. (bob)








