Dua Terdakwa Korupsi Tanah Polinema Divonis 2 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Tanah Polinema Divonis 2 Tahun Penjara
Dua Terdakwa Korupsi Tanah Polinema Divonis 2 Tahun Penjara

Surabaya, blok-a.com – Perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) memasuki tahap akhir. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (30/3/2026), dua terdakwa dinyatakan bersalah.

Majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander menyatakan Awan Setiawan selaku mantan Direktur Polinema dan Hadi Santoso selaku penjual lahan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda masing-masing Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan. Selain itu, Hadi Santoso juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp601 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim turut menetapkan bahwa aset berupa sertifikat hak milik beserta bidang tanah yang menjadi objek perkara diserahkan kepada Polinema untuk dimanfaatkan bagi kepentingan negara dan dunia pendidikan. Sementara itu, uang sitaan sebelumnya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti, dan kelebihannya dikembalikan kepada terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, menyebut putusan tersebut sekaligus membantah dalil pembelaan terdakwa yang menyebut perkara ini sebatas pelanggaran administratif atau sengketa perdata.

“Majelis hakim sependapat dengan kami, bahwa terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam proses pengadaan tanah tersebut. Tentunya, kami akan mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap. Ini juga merupakan komitmen nyata kami dalam memberantas korupsi dan penyelamatan aset negara,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Meski demikian, pihak jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah lanjutan. Hal ini lantaran vonis yang dijatuhkan dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Untuk Hadi Santoso, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp22,6 miliar.

“Atas putusan tersebut, baik kami maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut. Masih ada waktu tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” tandasnya.