Kota Malang, blok-a.com – Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi dengan terdakwa tukang pijat bernama Abdul Rahman di rumah kostnya di Sawojajar Kota Malang terus berlanjut.
Kini memasuki memasuki agenda pembelaan (pledoi) di gedung Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang kelas 1 A, Senin (9/9/2024). Sebelumnya terdakwa Abdul Rahman dituntut hukuman mati dalam agenda sidang pada Senin (26/8/2024).
Dalam sidang pembelaan ini, terdakwa Abdul Rahman dihadapan Hakim I Wayan Made, membacakan nota pembelaan yang ditulis sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Malang Muhammad Fahmi Abdillah mengatakan, bahwa di dalam pledoinya atau nota pembelaan, tukang pijat Abdul Rahman meminta keringanan hukuman.
“Terdakwa memohon agar mendapat hukuman seringan-ringannya dari hukuman mati.” kata Fahmi, Senin (9/9/2024).
Disamping itu kata Fahmi, terdakwa dalam sidang mengaku kalau tindakannya tidak ada unsur kesengajaan dan mengaku kalau dirinya khilaf saat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korbannya di tempat kostnya di Sawojajar Malang.
“Bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan itu dengan sengaja dan merupakan kekhilafan, ” bebernya.
Lanjut kata Fahmi, dalam pledoinya itu, juga disampaikan terkait adanya 17 patahan tulang komplit dan inkomplit (luka) pada kepala korban.
Dan penasehat hukum terdakwa menyampaikan, bahwa 17 patahan tulang pada kepala korban bukan karena bacokan. Tetapi karena masuknya hewan saat kepala korban dikubur.
“Menanggapi hal tersebut, menurut kami itu tidak masuk akal dan hanya asumsi. Dari bukti visum yang ditunjukkan di persidangan sebelumnya, sudah jelas bahwa 17 patahan tulang itu adalah karena terdakwa membacok korban berkali-kali,” terang Fahmi.
Dalam kesempatan tersebut, pihak JPU Kejari Kota Malang menegaskan, bahwa tetap berpegang teguh dengan pasal tuntutan. Yaitu Pasal 340 dan Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Tentunya, tetap berpegang teguh terhadap tuntutan kami. Dan terkait pledoi ini, akan kami tanggapi secara tertulis (replik) pada sidang yang akan digelar pada Rabu (11/9/2024) mendatang,” ungkapnya.
Terpisah, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya tetap berkeyakinan bahwa 17 patahan tulang pada kepala korban bukan karena bacokan.
“Klien kami ini mengubur kepala korban tidak terlalu dalam, hanya sedalam sekitar 30 sentimeter dan letaknya di pinggir sungai. Selain itu. kepala korban ditemukan setelah 3 bulan lamanya terkubur,”
“Sehingga kami tetap yakin, 17 patahan tulang itu akibat karena hewan atau pembusukan,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Sawojajar yakni tempat kost terdakwa yang bekerja sebagai tukang pijat itu pada Minggu 15 Oktober 2023, dan korbannya adalah Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
Kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap usai pihak keluarga membuat laporan kehilangan korban ke polisi. Dan pada Kamis (4/1/2024) sore, polisi menangkap Abdul Rahman. (ags/bob)







