Kabupaten Malang, blok-a.com – Satreskrim Polres Malang menetapkan Hadi Wiyono Alias Pak Dur (48) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok (42). Pak Dur kini ditahan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video dan CCTV. Bukti elektronik tersebut kemudian didalami untuk mengungkap rangkaian kejadian.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan penetapan Pak Dur sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Saksi-saksi sudah diperiksa, hasil visum telah diperoleh, dan bukti elektronik berupa rekaman video serta CCTV juga telah didalami,” kata Rulian, Rabu (16/9/2026).
Polisi juga melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) dan digital forensik untuk menganalisis bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap rekaman video dan CCTV guna membantu penyidik mendalami fakta serta rangkaian peristiwa.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pak Dur menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Pak Dur disangkakan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 huruf a KUHP terkait dugaan penganiayaan terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan, HW kemudian dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rulian.
Rulian mengingatkan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan yang melanggar hukum.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi apabila dalam prosesnya terdapat dugaan tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rulian.
Sementara itu,, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan proses hukum terhadap Pak Dur dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Setiap masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Yang kami proses adalah dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut. Penanganannya kami dasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” ujar Hafiz.
Hafiz menegaskan penyidik akan tetap bekerja secara profesional dan transparan. Setiap fakta serta keterangan yang diperoleh akan menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Prinsipnya, kami bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Semua proses dilakukan secara profesional dan transparan sesuai tahapan penyidikan,” jelasnya. (yog)




