Blitar, blok-a.com – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggeledah Kantor PDAM Tirta Penataran yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Tim yang beranggotakan sebanyak 10 orang tersebut, selain melakukan penggledahan juga menyita barang dan dokumen terkait dugaan korupsi yang terjadi di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen dan barang tersebut, dilakukan untuk memperoleh bukti-bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana korupsi PDAM Tirta Penataran.
Kepala Kejaksan Negeri Kabupaten Blitar, Muhamad Yunus melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Dyan Kurniawan mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dokumen dan barang tersebut karena adanya laporan dari masyarakat, yakni terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Penataran.
“Ini merupakan tindak lanjut adanya laporan masyarakat dan merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam penegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Blitar,” kata Dyan Kurniawan.
Adapun dokumen yang disita diantaranya dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa PDAM Tirta Penataran tahun 2018 hingga tahun 2023.
“Dokumen yang kita amankan adalah dokumen tahun 2018 hingga tahun 2023. Ada dugaan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan spek,” imbuhnya.
Dyan Kurniawan menegaskan, terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari belum bisa merinci dan masih didalami.
“Kita belum bisa menghitung berapa kerugian negara dalam hal ini, kita masih melakukan pendalaman,” pungkas Kasi Intelijen.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Blitar mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang. Sehingga terjadi penyimpangan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh salah satu oknum di perusahaan daerah yakni PDAM Tirta Penataran.
Bahkan statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan, menjadi penyidikan sejak 17 September 2024. (jar/lio)