Terdakwa Pembunuhan-Mutilasi di Kota Malang Ngotot Tidak Ingin Dihukum Mati

Tukang Pijat Pelaku Mutilasi-Pembunuhan di Sawojajar Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan-mutilasi di Kota Malang, Abdul Rahman seusai sidang tuntutan di PN Malang, Senin (26/8/2024) (blok-a/Andik Agus)

Kota Malang, blok-a.comTerdakwa pembunuhan-mutilasi, Abdul Rahman di Kota Malang lakukan pembelaan. Dia tidak ingin dihukum mati atas perbuatannya.

Seperti diketahui, Abdul Rohman menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan-mutilasi korbannya di Jalan Sawojajar Gang 13 A Nomor 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Pembelaan itu diungkapkannya saat memasuki agenda pembelaan (pledoi) di gedung Garuda
Pengadilan Negeri (PN) Malang kelas 1 A, Rabu (11/9/2024).

Dalam sidang pembelaan ini, terdakwa Abdul Rahman dihadapan Hakim I Wayan
Made mengakui hanya membacok bagian rahang kiri korban sebanyak dua kali. Sementara 17 luka bacokan di kepala korban tidak diakuinya.

“Terdakwa Abdulrahman mengakui kalau membacok bagian rahang kiri korban sebanyak 2 kali. Namun tidak mengakui 17 luka bacokan di bagian kepala,” kata Tim Kuasa Hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, Rabu (11/9/2024).

Guntur menambahkan, 17 patahan tulang pada kepala korban bukan karena bacokan. Terdakwa juga mengatakan perbuatannya hanya khilaf tidak ada unsur kesengajaan.

“Klien kami ini mengubur kepala korban tidak terlalu dalam, hanya sedalam sekitar 30 sentimeter dan letaknya di pinggir sungai. Selain itu.  kepala korban ditemukan setelah 3 bulan lamanya terkubur,” Imbuhnya.

Untuk itu, Guntur menginginkan bahwa hukuman dari terdakwa tidak hukuman mati tapi 15 tahun penjara.

“Kami selalu kuasa hukum terdakwa dalam sidang putusan agar klien kami dihukum minimal 15 tahun jangan dihukum mati,” terangnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)
PN Malang Muhammad Fahmi Abdillah mengatakan, bahwa di dalam pledoinya atau nota pembelaan, terdakwa Abdul Rahman meminta keringanan hukuman.

“Terdakwa memohon agar mendapat hukuman seringan-ringannya dari hukuman mati.” kata Fahmi,Rabu (11/9/2024)

Fahmi pun mengatakan bahwa pembelaan atau pledoi dari terdakwa tidak masuk akal. Pembelaan yang dimaksud ialah tidak mengakui bahwa 17 luka bacokan di kepala itu dari bacokan terdakwa.

“Menanggapi hal tersebut, menurut kami itu tidak masuk akal dan hanya asumsi. Dari bukti visum yang ditunjukkan di persidangan sebelumnya, sudah jelas bahwa 17 patahan tulang itu adalah karena terdakwa membacok korban berkali-kali,” terang Fahmi.

Dalam kesempatan tersebut, pihak JPU Kejari Kota Malang menegaskan, bahwa tetap berpegang teguh dengan pasal tuntutan. Yaitu Pasal 340 dan Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

“Tentunya, tetap berpegang teguh terhadap tuntutan kami. Dan terkait pledoi ini, akan kami tanggapi secara tertulis (replik) pada sidang tuntutan yang akan digelar pada, Kamis (12/9/2024) mendatang,” tukasnya. (ags/bob)